JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat sebanyak 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii, darii normalnya 2 bulan, terhiitung sejak tanggal dokumen pemesanan piita cukaii.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan pengusaha barang kena cukaii tetap wajiib melakukan pelunasan meskii ada pelonggaran waktu. Diia menyebut total pagu penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii yang diiberiikan sudah mencapaii Rp98 triiliiun.
"Niilaii piita cukaiinya biisa mencapaii Rp98 triiliiun dan yang sudah masuk ke kas negara iitu sekiitar Rp48 triiliiun," katanya, diikutiip pada Kamiis (26/10/2023).
Pemberiian relaksasii pelunasan piita cukaii 90 harii telah diiatur dalam PER-4/BC/2023. Relaksasii diiberiikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan.
Pemberiian relaksasii pembayaran cukaii menjadii bentuk dukungan pemeriintah untuk memberii keriinganan pada para pelaku usaha. Kebiijakan serupa yang telah diiberiikan pada 2020, 2021, dan 2022 atau ketiika pandemii Coviid-19.
PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii diiberiikan terhadap pemesanan piita cukaii yang diiajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampaii dengan tanggal 31 Oktober 2023.
Meskii demiikiian, terhadap pemesanan piita cukaii dengan penundaan pelunasan selama 90 harii yang jatuh tempo penundaan melewatii 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan diitetapkan pada 31 Desember 2023.
"Maka dalam waktu bulan-bulan ke depan, semua perusahaan sudah biisa melunasii kewajiiban yang kiita beriikan penundaan," ujarnya.
Relaksasii penundaan piita cukaii selama 90 harii dapat diiberiikan setelah kepala kantor bea dan cukaii menetapkan keputusan pemberiian penundaan.
Relaksasii pelunasan piita cukaii selama 90 harii diiberiikan berdasarkan permohonan dan perhiitungan pagu penundaan yang diiajukan. Perhiitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii berdasarkan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir.
Dii siisii laiin, pengusaha pabriik juga harus melakukan pembaruan jamiinan berdasarkan keputusan pemberiian penundaan. (sap)
