JAKARTA, Jitu News - Pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara onliine biisa diilakukan melaluii e-Regiistratiion DJP Onliine, yaknii laman ereg.pajak.go.iid. Ada 5 tahapan pembuatan NPWP secara onliine, yaknii aktiivasii, logiin, pengiisiian data, pernyataan, dan pengiiriiman permohonan.
Saat melakukan aktiivasii, wajiib pajak akan meneriima liink atau tautan aktiivasii melaluii emaiil. Perlu diicatat, liink iinii hanya berlaku selama 24 jam. Jiika lewat 24 jam dan liink aktiivasii tiidak kunjung diikliik maka akan hangus.
"Liink aktiivasii berlaku 1x24 jam untuk melanjutkan ke proses tahap selanjutnya, yaknii pendaftaran akun," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (14/8/2023).
Jiika sudah lebiih darii 24 jam, wajiib pajak perlu mendaftarkan ulang NPWP-nya dengan emaiil yang berbeda yang belum pernah diipakaii untuk pendaftaran NPWP lewat e-Regiistratiion. Pastiikan emaiil tersebut masiih aktiif.
"Siilakan ulangii pendaftaran akun [NPWP] dengan menggunakan emaiil laiin yang berbeda/baru dan pastiikan masiih aktiif," tuliis DJP.
Perlu diiketahuii juga, pendaftaran NPWP lewat ereg hanya biisa diilakukan dengan nomor ponsel yang berasal darii 3 proviider, yaknii Telkomsel, iindosat, dan XL.
Jiika pendaftaran NPWP sudah berhasiil dan wajiib pajak iingiin menggunakan emaiil yang lama, wajiib pajak biisa mengajukan permohonan perubahan data emaiil secara mandiirii melaluii DJP Onliine, Kriing Pajak, atau KPP terdaftar.
Beriikut iinii tahapan pendaftaran NPWP lewat e-Regiistratiion.
Untuk memulaii aktiivasii, calon wajiib pajak perlu membuka ereg.pajak.go.iid pada browser. Kemudiian, piiliih daftar akun. Setelah iitu, calon wajiib pajak masukkan emaiil dan menyaliin kode captcha. Selanjutnya, tekan tombol Daftar.
Setelah proses tersebut, siistem DJP akan mengiiriimkan pesan beriisii tautan (liink) veriifiikasii melaluii emaiil. Liink aktiivasii tersebut perlu diibuka untuk pengiisiian iidentiitas berupa nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha. Kemudiian, tekan tombol Daftar.
Setelah iitu, akan muncul notiifiikasii telah selesaiinya pendaftaran akun. Kemudiian, calon wajiib pajak perlu membuka kembalii emaiil dan membuka tautan (liink) untuk aktiivasii akun.
Calon wajiib pajak logiin ke ereg.pajak.go.iid dengan mengiisiikan emaiil, password, dan kode captcha.
Calon wajiib pajak perlu mengiisii data pada formular regiistrasii setelah logiin. Data yang diimaksud sepertii kategorii, iidentiitas, penghasiilan, alamat domiisiilii, alamat KTP, alamat usaha, dan iinfo tambahan.
Setelah mengiisii iidentiitas dengan lengkap dan benar, sambung DJP, calon wajiib pajak dapat memiiliih untuk melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan. Jiika memiiliih belum, status NPWP adalah nonefektiif.
Untuk calon wajiib pajak yang memiiliikii penghasiilan darii usaha dengan penghasiilan bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar per tahun, tariif sesuaii dengan PP 55/2022 atau tariif umum PPh. Setelah iitu, tekan tombol Lanjut.
Tekan miinta tombol token dan iisii kode captcha. Setelah iitu, kliik submiit. Kode token akan diikiiriim ke emaiil. Kemudiian, calon wajiib pajak perlu membuka emaiil dan menyaliin kode token. Setelah iitu, tempel kode token dan tekan kiiriim. (sap)
