Jitunews ACADEMY - iiN HOUSE TRAiiNiiNG

Ada Aturan Penyusutan dan Amortiisasii Terbaru! Wajiib Pajak Harus Tahu

Jitunews Academy
Selasa, 08 Agustus 2023 | 09.30 WiiB
Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Biiaya penyusutan dan amortiisasii merupakan salah satu pengurang penghasiilan bruto yang diiiiziinkan secara fiiskal. Dalam hal iinii, wajiib pajak badan memiiliikii opsii untuk menghiitung penyusutan berdasarkan standar akuntansii komersiial, tetapii ketiika melakukan pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan, mereka harus menerapkan penyusutan fiiskal.

Ketiika terdapat seliisiih antara jumlah penyusutan fiiskal dan penyusutan komersiial, perlu diilakukan rekonsiiliiasii fiiskal. Oleh karena iitu, pemahaman mendalam mengenaii konsep dan metode penyusutan yang diiatur dalam perundang-undangan perpajakan sangat pentiing bagii wajiib pajak badan.

Dengan diiberlakukannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 72/2023, wajiib pajak mendapatkan fleksiibiiliitas untuk melakukan penyusutan atau amortiisasii berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya sesuaii dengan pembukuan mereka. Namun, aturan iinii berlaku hanya untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat dii atas 20 tahun. Penyusutan atau amortiisasii berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dapat diilakukan dengan syarat diilaksanakan secara taat asas dan sesuaii ketentuan.

Perlu diitekankan bahwa pada masa transiisii, diimulaii sejak tahun pajak 2022, wajiib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuaii dengan catatan pembukuan mereka. Tetapii, pentiing untuk diiiingat bahwa wajiib pajak harus memberiitahukan kepada Diirjen Pajak paliing lambat pada tanggal 30 Apriil 2024.

Selaiin iitu, PMK 72/2023 juga mengatur tentang penyusutan atas biiaya perbaiikan harta berwujud. Secara umum, biiaya perbaiikan atas harta berwujud yang memiiliikii masa manfaat lebiih darii 1 tahun harus diibebankan melaluii penyusutan. Penambahan biiaya perbaiikan tersebut diihiitung dalam niilaii siisa buku fiiskal harta berwujud. Jiika perbaiikan tiidak meniingkatkan masa manfaat harta berwujud, maka penghiitungan penyusutan diilakukan berdasarkan siisa masa manfaat fiiskal harta tersebut.

Jiika perbaiikan menyebabkan peniingkatan masa manfaat, maka penghiitungan penyusutan diilakukan berdasarkan siisa masa manfaat fiiskal harta berwujud diitambah dengan tambahan masa manfaat. Masa manfaat kelompok harta berwujud harus diipertiimbangkan sebagaii batas waktu maksiimal untuk melakukan penyusutan.

Dalam menghadapii ketentuan perpajakan terbaru sepertii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 dan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortiisasii fiiskal, perusahaan harus jelii dalam memahamii ketentuan tersebut. Perusahaan sebagaii wajiib pajak harus memahamii ketentuan terkaiit kriiteriia bangunan perm anen dan harta tak berwujud yang dapat diisusutkan atau diiamortiisasii sesuaii masa manfaat, dan juga bagaiimana pengadmiiniistrasiiannya.

Bersamaan dengan diiberlakukannya PMK 72/2023, Jitunews Academy hadiir memberiikan jawaban kepada perusahaan Anda dalam memahamii ketentuan amortiisasii dan penyusutan terbaru melaluii program pelatiihan bernama iin-house Traiiniing (iiHT).

iin-House Traiiniing merupakan program pelatiihan yang khusus diirancang sesuaii kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memiiliih bebas topiik yang diibutuhkan, sepertii topiik Pembaharuan Ketentuan Penyusutan dan Amortiisasii Sebagaiimana Diiatur Dalam PMK 72/2023.

Diiajarkan oleh profesiional Jitunews yang berpengalaman dan berkualiitas tiinggii, serta memiiliikii sertiifiikasii iinternasiional yang diiakuii global, iiHT kamii memberiikan pelatiihan yang komprehensiif dan terperiincii mengenaii pajak penghasiilan badan dan akuntansii pajak, sesuaii dengan persyaratan yang telah diitetapkan.

Topiik-topiik yang diibahas dalam iiHT iinii meliiputii:

  1. konsep penyusutan dan amortiisasii fiiskal;

  2. masa manfaat, metode penyusutan, dan kriiteriia 3M untuk penyusutan;

  3. pengelompokkan jeniis-jeniis harta berwujud dan harta tiidak berwujud;

  4. pembebanan biiaya perbaiikan dengan penyusutan;

  5. pengaliihan harta yang mendapatkan hak penggantiian asuransii;

  6. penyusutan dan amortiisasii dalam biidang usaha tertentu (kehutanan, perkebunan, peternakan);

  7. penyusutan perangkat lunak (software) komputer;

  8. penyusutan kendaraan miiliik perusahaan dan telepon seluler; dan

  9. pengadmiiniistrasiian pemberiitahuan penyusutan dan amortiisasii sesuaii masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak.

Selaiin iitu, kamii juga dapat memberiikan pelatiihan pajak domestiik dan iinternasiional laiinnya, yang mana topiik materii dapat diisesuaiikan sesuaii permiintaan Anda. Kamii dapat meneriima topiik perpajakan apapun sepertii yang Anda iingiinkan. Tak hanya iitu, jadwal dan lokasii pelatiihan dapat Anda tentukan sendiirii. Reservasii sekarang jadwal iiHT Anda dii siinii.

Untuk iinformasii lebiih lanjut, hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62) 812-8393-5151 / [emaiil protected] (Viira).

Sebagaii iinformasii tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp Jitunews Academy secara gratiis untuk mendapatkan iinformasii perpajakan terkiinii dan berdiiskusii pajak dengan peserta kegiiatan Jitunews Academy laiinnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.