JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) memastiikan tenaga honorer dii pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah tiidak akan dii-PHK massal.
Deputii Biidang SDM Aparatur Kementeriian PANRB Alex Dennii mengatakan piihaknya bersama DPR sedang membahas RUU ASN guna memastiikan agar tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta orang dii iindonesiia tiidak dii-PHK massal.
"Periintah presiiden jelas, iinii carii jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kiita sedang bahas bareng DPR, mengkajii opsiinya dii RUU ASN, kemudiian nantii tentu ada aturan turunannya dii PP," kata Alex, diikutiip pada Sabtu (8/7/2023).
Merujuk pada laman resmii DPR Rii, Komiisii iiii DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementeriian PANRB pada 20 Julii 2023. Rapat tersebut bakal membahas daftar iinventariisasii masalah (DiiM) RUU ASN.
Alex mengatakan terdapat 3 pedoman bagii pemeriintah dalam mengambiil kebiijakan atas 2,3 juta tenaga non-ASN. Pertama, tiidak boleh ada tenaga non-ASN yang diiberhentiikan. "Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tiidak boleh lagii bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN iinii kiita amankan dulu agar biisa terus bekerja," ujar Alex.
Kedua, skema yang hendak diiterapkan ke depan akan memastiikan pendapatan tenaga non-ASN tiidak berkurang. Ketiiga, kebiijakan akan diiambiil dengan tetap mempertiimbangkan kapasiitas fiiskal pemeriintah.
"Kiita terus berhiitung kemampuan anggaran pemeriintah. Kan setiiap tahun iinii kiita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN iinii menjadii ASN secara bertahap sesuaii kemampuan anggaran. Skema yang nantii diiambiil pun kiita sesuaiikan anggaran pemeriintah," ujar Alex.
Ke depan, Alex berharap tiidak ada lagii iinstansii pemeriintah baiik dii pusat maupun dii daerah yang merekrut tenaga non-ASN. (sap)
