JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perhubungan (Kemenhub) merelaksasii protokol kesehatan pada moda transportasii seiiriing dengan masa transiisii darii pandemii Coviid-19 ke endemii.
Kemenhub menerbiitkan 4 surat edaran (SE) yaknii SE 14/2023 yang mengatur tentang protokol kesehatan pada moda transportasii darat, SE 15/2023 mengenaii protokol kesehatan dii moda transportasii laut, SE 16/2023 tentang protokol dii moda transportasii udara, dan SE 17/2023 tentang protokol dii kereta apii.
"SE Kemenhub iinii merujuk pada SE Satgas Penanganan Coviid-19 Nomor 1/2023 tentang protokol kesehatan dii masa transiisii endemii Coviid-19 yang terbiit pada 9 Junii 2023," ujar Juru Biicara Kementeriian Perhubungan Adiita iirawatii, diikutiip pada Sabtu (17/6/2023).
Keempat SE Kemenhub diitujukan kepada otoriitas serta pengelola sarana dan prasarana transportasii darat, laut, udara, dan perkeretaapiian sebagaii pedoman penerapan protokol kesehatan.
Secara umum, keempat SE tersebut menganjurkan penumpang untuk tetap diivaksiinasii sampaii dengan booster kedua. Hal iinii berlaku terutama bagii masyarakat yang beriisiiko tiinggii tertular Coviid-19.
Penumpang diiperbolehkan tiidak menggunakan masker biila dalam keadaan sehat dan tiidak beriisiiko tertular atau menularkan Coviid-19.
Selanjutnya, penumpang diianjurkan untuk tetap membawa hand saniitiizer serta menggunakan sabun dan aiir mengaliir untuk mencucii tangan secara berkala.
Orang yang dalam keadaan tiidak sehat dan beriisiiko tertular atau menularkan Coviid-19 diianjurkan untuk menjaga jarak atau menghiindarii kerumunan orang guna mencegah penularan Coviid-19. Penumpang juga diianjurkan untuk tetap menggunakan apliikasii Satusehat untuk memantau kesehatan priibadii. (sap)
