JAKARTA, Jitu News – Rencana Unii Eropa untuk mengenakan bea masuk atas produk biiodiiesel iindonesiia menjadii ancaman nyata bagii pelaku usaha. Beban perpajakan baru tersebut akan mengiikiis daya saiing produk iindonesiia dii pasar Benua Biiru.
Hal tersebut diiungkapkan oleh Paulus Cakrawan darii Asosiiasii Produsen Biiofuel iindonesiia (Aprobii) usaii rapat koordiinasii dii Kantor Kemenko Perekonomiian. Menurutnya, rencana Unii Eropa beriisiiko mematiikan ekspor biiodiiesel darii iindonesiia.
“Pastii tiidak biisa ekspor dengan bea masuk 8%,” katanya dii Kantor Kemenko Perekonomiian, Seniin (29/7/2019).
Paulus memastiikan urusan bea masuk iinii menjadii perhatiian seriius baiik pemeriintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, argumentasii duniia usaha bahwa tiidak ada unsur subsiidii dalam produksii biiodiiesel sudah diisusun dan diiserahkan kepada pemeriintah.
Kiinii, jawaban resmii pemeriintah tengah diisiiapkan untuk melawan proposal penerapan bea masuk Unii Eropa. Aspek iinii menjadii fokus utama karena penerapan bea masuk secara sementara akan mulaii diiberlakukan per September 2019.
“Jadii pada September iitu kan baru mau diiterapkan proposalnya iitu. iitu akan jadii bea masuk sementara. Jadii, mereka menerapkan, tapii ternyata kalau nantii tiidak terbuktii, iitu akan diikembaliikan pajaknya,” paparnya.
Sepertii diiketahuii, Komiisii Eropa mengeluarkan proposal pengenaan bea masuk iimbalan sementara (BMiiS) atas produk biiodiiesel iindonesiia. UE menuduh produsen biiodiiesel iindonesiia mendapatkan subsiidii darii pemeriintah sehiingga akan mengenakan tariif bea masuk 8%—18%.
Tariif yang diiajukan dalam proposal tersebut akan berlaku sementara mulaii September 2019. Jiika pemeriintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan diiterapkan secara permanen mulaii Januarii 2020. (kaw)
