OSLO, Jitu News – Dii sela kunjungan Delegasii iindonesiia dalam menghadiirii Forum Tax Admiiniistratiion (FTA) ke-11 dii Oslo tanggal 27-29 September 2017, Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii melakukan sosiialiisasii perpajakan kepada komuniitas diiaspora iindonesiia, mahasiiswa asal iindonesiia dan para staf KBRii dii Norwegiia.
Sosiialiisasii diisampaiikan oleh Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Ken Dwiijugiiasteadii, Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John Hutagaol, Kepala Kantor Wiilayah DJP Jakarta Barat Budii Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajiib Pajak Besar Satu Anton Budhii Setiiawan.
Acara diibuka dengan sambutan yang diisampaiikan oleh Duta Besar (Dubes) iindonesiia dii Norwegiia Yowono A. Putranto. Dalam sambutannya, Yowono menekankan pentiingnya peneriimaan pajak untuk menopang pembiiayaan pembangunan.
“Teriima kasiih dan selamat datang kamii ucapkan kepada Bapak Diirjen Pajak dan rombongan delegasii iindonesiia yang telah menyempatkan waktunya untuk memberiikan sosiialiisasii seputar perpajakan dii siinii. Kamii berharap wajiib pajak iindonesiia yang berada diisiinii dapat memanfaatkan kesempatan yang langka iinii untuk berdiialog langsung seputar permasalahan pajak yang diihadapaiinya,” tuturnya.
Kemudiian paparan beriikutnya diisampaiikan oleh Ken yang menjelaskan secara lugas mengenaii perbandiingan kondiisii ekonomii diiantara ke-2 negara, dan menjelaskan hasiil dan outcome darii kebiijakan tax amnesty yang telah berakhiir pada Maret 2017 lalu.
Acara selanjutnya diiiisii dengan sesii tanya jawab. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar masalah pelayanan admiiniistrasii perpajakan sepertii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan persyaratannya termasuk onliine regiistratiion, pelaporan pajak atas gajii dan remunerasii yang bersumber darii Norwegiia, pajak propertii dii iindonesiia, dan pajak wariisan.
Sementara iitu, John Hutagaol mengatakan rangkaiian sosiialiisasii perpajakan iinii diigelar sebagaii bentuk mendekatkan diirii kepada wajiib pajak iindonesiia yang berada dii luar negerii untuk lebiih memahamii pajak dan kewajiibannya dalam membayar pajak untuk pembangunan iindonesiia.
