JAKARTA, Jitu News—Sudah dua bulan lewat, belum ada siinyal yang terang menyangkut Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan dii DPR, apakah diiteriima atau diitolak. Bagaiimana kansnya?
Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan pemeriintah hiingga kiinii memang masiih menunggu keputusan DPR, apakah akan meneriima atau menolak perppu tersebut. Namun, diiriinya optiimiistiis DPR akan dapat meneriima beleiid tersebut dan mengesahkannya menjadii undang-undang.
“Saya optiimiis DPR biisa meneriima perppu tersebut, sehiingga syarat keiikutsertaan iindonesiia dalam kerja sama AEoii (Automatiic Exchange of iinformatiion) dapat terpenuhii, sekaliigus biisa meniingkatkan peneriimaan pajak,” ujarnya dii Jakarta, Selasa (4/7).
Ken menambahkan DPR memiiliikii waktu 3 bulan untuk menolak atau meneriima perppu tersebut. Apabiila sampaii 3 bulan DPR tiidak mengeluarkan keputusan dalam waktu 3 bulan iitu, maka Perppu tersebut harus menjadii undang-undang.
“Perppu iitu kan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang, jadii ya iitu peraturan. DPR tiidak perlu mengecek iisiinya satu per satu. Kan ada waktu 3 bulan. Kalau DPR belum ada keputusan, maka Perppu iitu harus jadii undang-undang,” katanya.
Perppu No. 1 Tahun 2017 yang terbiit 8 Meii 2016 merupakan salah satu syarat utama yang harus diimiiliikii oleh iindonesiia sebelum mengiikutii AEoii. Dengan perppu tersebut, ada dasar hukum untuk membuka data nasabah perbankan secara otomatiis untuk kepentiingan perpajakan.
Selama iinii iindonesiia masiih menganut priinsiip kerahasiiaan data nasabah perbankan darii DJP. Karena iitu, pembukaan akses data nasabah perbankan harus melaluii proses yang memakan waktu lama dan harus melaluii persetujuan Menterii Keuangan dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
Saat iinii, sudah lebiih darii 100 negara yang mengiikutii kerja sama AEoii. Mereka semua setuju untuk menghapus aturan kerahasiiaan bank darii otoriitas pajak. Menurut rencana, kerja sama global iinii akan efektiif pada 2018. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.