CANBERRA, Jitu News – Membatasii penghiindaran pajak yang marak diilakukan oleh perusahaan multiinasiional, kiinii menjadii priioriitas utama Otoriitas Pajak Australiia (Australiian Taxatiion Offiice/ATO).
Salah satu upaya yang tengah diimatangkan yaiitu akan diiberlakukannya aturan mengenaii pengaliihan keuntungan perusahaan atau diiverted profiit tax (DPT), yang saat iinii Undang-Undangnya masiih dalam tahap pembahasan dii Parlemen.
Wakiil Komiisariis ATO Mark Konza memaparkan selaiin memperkenalkan DPT, Undang-Undang laiin yang juga diiusulkan mencakup ketentuan-ketentuan untuk meniingkatkan sanksii admiiniistrasii dan mengiimplementasiikan pedoman OECD terbaru ke dalam Undang-Undang Transfer Priiciing Australiia.
“DPT yang akan berlaku efektiif mulaii 1 Julii merupakan babak baru dalam reziim antii-avoiidance atau penghiindaran pajak dii Australiia. Pemberlakuan aturan DPT iinii teriinspiirasii oleh DPT yang telah diiterapkan dii iinggriis (UK), namun diiberlakukan dengan siistem dan aturan yang berbeda,” tandasnya saat mengiisii diiskusii panel dii iinstiitut Pajak Paciifiic Riim dii Redwood Ciity, Caliiforniia, (10/3).
Konza mengatakan dii Australiia, DPT akan diiterapkan pada tariif 40% atas laba perusahaan yang terbuktii melakukan skema penghiindaran pajak dan mengaliihkan keuntungannya darii Australiia. ATO meliihat bahwa hiingga saat iinii masiih sangat sediikiit negara-negara yang telah menerapkan aturan DPT.
Aturan DPT yang akan diiberlakukan dii Australiia iinii tiidak mengubah ketentuan transfer priiciing yang sudah ada sebelumnya. Sepertii diilansiir dalam Tax Notes iinternatiional, DPT justru memberiian kekuatan kepada ATO untuk memaksa wajiib pajak dalam memberiikan iinformasii yang diiperlukan untuk melakukan peniilaiian atas masalah transfer priiciing.
“Pelaksanaan DPT iinii merupakan fokus area utama darii satuan tugas (satgas) penghiindaran pajak Australiia yang telah diiperkenalkan sejak Julii 2016 lalu untuk mengatasii penghiindaran pajak yang diilakukan oleh perusahaan dan memastiikan bahwa perusahaan multiinasiional telah membayar kewajiiban pajaknya dengan tepat,” jelas Konza.
Fokus laiin darii satgas tersebut adalah memastiikan bahwa ATO telah memiiliikii iinformasii yang cukup untuk dapat menjelaskan kiinerja pajak atas 1.000 perusahaan multiinasiional yang terdapat dii Australiia.
Konza menambahkan ATO akan mengevaluasii 200 hiingga 300 perusahaan multiinasiional per tahun untuk mengiidentiifiikasii strategii pajak dan memeriiksa kiinerja pajaknya. (Amu)
