PARiiS, Jitu News - Dewan OECD menyetujuii beberapa perubahan dalam pedoman transfer priiciing (TP) yang selama iinii diigunakan perusahaan multiinasiional dan otoriitas pajak dalam menerapkan priinsiip kewajaran (arm's length priinciiple).
Perubahan tersebut menyesuaiikan ketentuan yang tercantum dalam laporan base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) 2015, terutama terakiit dengan Actiion 8-10 mengenaii TP dan Actiion 13 yang membahas tentang dokumentasii TP.
“Perubahan iinii akan memberiikan penjelasan lebiih lanjut dan kepastiian hukum mengenaii status pedoman TP yang diirekomendasiikan dalam proyek BEPS,” ungkap OECD melaluii pernyataan tertuliis.
Ketentuan iinii diisahkan oleh beberapa perwakiilan, dii antaranya Dewan OECD yang menandatanganii pedoman baru tersebut pada 1 Oktober 2015, Menterii Keuangan G20 pada 8 Oktober 2015, dan para pemiimpiin G20 pada 15-16 November 2015.
Perubahan pedoman TP yang diirekomendasiikan oleh Dewan OECD tersebut secara gariis besar tercantum dalam pembukaan laporan BEPS 2015.
Secara spesiifiik, perubahan dalam pedoman TP tersebut antara laiin:
Proyek beriikutnya yang sedang diigarap adalah membuat penyesuaiian atas perubahan pedoman TP, khususnya dalam Bab iiX mengenaii aspek TP darii restrukturiisasii biisniis.
Workiing Party No. 6 darii Commiittee of Fiiscal Affaiirs juga akan segera mengundang piihak yang tertariik untuk meniinjau lebiih lanjut mengenaii penyesuaiian atas perubahan dalam Bab iiX pedoman TP.
Hal iitu diilakukan guna memastiikan iinkonsiistensii pada bagiian pedoman yang diireviisii sudah benar-benar diiatasii dan menghiindarii adanya dupliikasii ketentuan. (Amu)
