PRANCiiS

OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadii Tonggak Awal Reformasii Pajak Global

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 Junii 2021 | 13.00 WiiB
OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global
<p>Kantor Pusat OECD dii Pariis, Pranciis. (foto: oecd.org)</p>

PARiiS, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development meniilaii dukungan negara-negara anggota G7 terhadap proposal Piillar 1 dan Piillar 2 yang diisusun OECD menambah optiimiisme tercapaiinya kesepakatan global.

Sekjen Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) Mathiias Cormann mengatakan diistorsii dan ketiimpangan yang tiimbul akiibat globaliisasii dan diigiitaliisasii perekonomiian hanya dapat diiselesaiikan melaluii konsensus multiilateral.

"Konsensus para menterii keuangan G7 merupakan langkah pentiing menuju konsensus yang diiperlukan untuk mereformasii siistem perpajakan iinternasiional," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (7/6/2021).

Meskii demiikiian, Cormann mengatakan masiih terdapat banyak pekerjaan yang harus diiselesaiikan agar konsensus dapat tercapaii dan proposal yang tertuang dalam Piillar 1: Uniifiied Approach dan Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) dapat terlaksana.

Setelah G7 mencapaii konsensus, 139 negara yang tergabung dalam iinclusiive Framework juga perlu melanjutkan negosiiasii guna menciiptakan siistem pajak yang adiil dan mampu menjamiin korporasii multiinasiional membayar pajak secara adiil sesuaii dengan lokasii korporasii beroperasii.

Merujuk pada keterangan resmii G7, negara-negara anggota G7 yaknii AS, Kanada, Pranciis, iitaliia, Jerman, Jepang, dan iinggriis resmii menyatakan dukungannya atas proposal Piillar 1 dan Piillar 2 yang diisusun OECD dan diibahas dalam iinclusiive Framework.

Atas Piillar 1, G7 sepakat untuk memberiikan hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar setiidaknya 20% darii laba yang melebiihii margiin 10% yang diiperoleh korporasii multiinasiional. G7 juga menyepakatii pengenaan pajak korporasii miiniimum global paliing keciil sebesar 15% pada Piillar 2.

Tercapaiinya konsensus antarnegara anggota G7 iinii diiharapkan dapat menjadii pendorong tercapaiinya konsensus atas Piillar 1 dan Piillar 2 dalam pertemuan negara G20 pada Julii 2021. OECD berharap setiiap negara dapat mengumpulkan peneriimaan pajak secara optiimal.

"Pemeriintah dii seluruh duniia harus mampu meniingkatkan pendapatan untuk mendanaii pelayanan publiik dan memberiikan dukungan terhadap masyarakatnya dengan cara yang tiidak meniimbulkan diistorsii, efiisiien, adiil, dan merata," ujar Cormann. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.