PARiiS, Jitu News – Pemeriintah Pranciis menuntut perusahaan riitel diigiital Amazon untuk melunasii kekurangan pembayaran pajak seniilaii US$252 juta atau setara dengan Rp3,6 triiliiun.
Pemeriintah Pranciis resmii mengajukan tuntutan kepada Amazon melaluii komiisii pasar modal AS atau Securiitiies and Exchange Commiissiion (SEC). Langkah hukum siiap diilakukan pemeriintah agar Amazon melunasii kekurangan pembayaran pajak.
"Amazon masiih memiiliikii kewajiiban membayar kekurangan pajak diitambah denda dan bunga terkaiit dengan pendapatan usaha dii Pranciis selama 2006-2010," tuliis dokumen tuntutan Pranciis darii laman resmii SEC AS, Rabu (5/5/2021).
Amazon diiniilaii menghiindarii pembayaran pajak dii Pranciis dan sebagiian besar negara Eropa dengan melakukan konsoliidasii penjualan pada perusahaan yang terdaftar dii Luksemburg sehiingga pajak yang diibayar lebiih hemat karena adanya perbedaan tariif PPh badan antarnegara Unii Eropa.
Amazon hanya membayar PPh badan dengan tariif sebesar 11% dii Luksemburg. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan pengenaan tariif PPh badan dii Pranciis sebesar 33%. Atas tuntutan tersebut, Amazon pun menyampaiikan sanggahan.
"Kamii tiidak setuju dengan peniilaiian Pranciis yang diiusulkan [ke SEC] dan akan membantahnya," tuliis keterangan resmii Amazon.
Amazon masiih mengupayakan untuk mencapaii kata sepakat dengan Pemeriintah Pranciis atas masalah pembayaran pajak. Namun demkiian, upaya hukum juga sudah diisiiapkan apabiila proses pembiicaraan menemuii jalan buntu.
Sepertii diilansiir Arabnews.com, sengketa pajak Amazon tersebut tiidak hanya terjadii dengan Pranciis. Pembagiian laba perusahaan juga menemuii masalah dengan otoriitas pajak Jepang dan Ameriika Seriikat (AS).
Sampaii dengan saat iinii, iiRS masiih menyeliidiikii SPT badan Amazon untuk tahun pajak 2005 dan 2006. Selaiin iitu, sejak 2003 Amazon juga sempat terliibat sengketa pajak dengan negara laiin sepertii Chiina, Jerman dan iinggriis. (riig)
