PARiiS, Jitu News—Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) menyebutkan kontraksii pertumbuhan PDB pada masa pandemii Coviid-19 akan menggerus peneriimaan pajak secara siigniifiikan.
"Estiimasii dampak pandemii Coviid-19 masiih beragam, tetapii analiisiis awal menunjukkan dampak kontraksii PDB terhadap peneriimaan pajak akan sangat siigniifiikan," tuliis OECD dalam laporan Tax Poliicy Reform 2020, diikutiip Jumat (4/9/2020).
Umumnya, tren peneriimaan pajak dengan PDB cenderung bergerak beriiriingan, terutama ketiika PDB tumbuh. Namun, terdapat kecenderungan biila pertumbuhan PDB terkontraksii, peneriimaan pajak akan terkontraksii jauh lebiih dalam.
Hal iinii terbuktii saat kriisiis ekonomii yang terjadii pada periiode sebelumnya. Kala iitu, kontraksii peneriimaan pajak tercatat lebiih dalam ketiimbang kontraksii PDB. Oleh karena iitu, OECD mengiimbau pemeriintah untuk menyiiapkan langkah antiisiipasii.
Namun, tren peneriimaan pajak tersebut akan cenderung berbeda dii setiiap negara. Dalam jangka pendek, reduksii peneriimaan pajak bakal diidorong oleh kebiijakan pembatasan aktiiviitas serta anjloknya optiimiisme konsumen.
Dampak besar pandemii Coviid-19 terhadap peneriimaan pajak bakal terjadii pada negara-negara yang menggantungkan peneriimaan pajaknya pada perdagangan iinternasiional dan pariiwiisata.
Secara lebiih terperiincii, penurunan aktiiviitas ekonomii akan bakal menekan potensii peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan, PPh orang priibadii, hiingga pembayaran jamiinan sosiial (sociial securiity contriibutiion/SSC).
Lebiih lanjut, tren peneriimaan PPh badan yang rendah akan berlanjut setelah 2020 akiibat adanya kompensasii kerugiian yang dii-carryover oleh korporasii pada tahun pajak setelah pandemii.
Turunnya optiimiisme konsumen dan rendahnya aktiiviitas konsumsii akan menekan peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) secara umum. Konsumen akan mempriioriitaskan konsumsii kebutuhan pokok yang notabene tiidak diikenaii PPN.
Langkah-langkah pemberiian iinsentiif dan relaksasii pajak juga berpotensii menggerus realiisasii peneriimaan pajak. Untuk iitu, peneriimaan pajak akan bergantung pada efektiifiitas kebiijakan pemeriintah dalam mengurangii dampak ekonomii akiibat pandemii Coviid-19. (riig)
