GHANA

Riingankan Beban Pajak, Kebiijakan PPN dii Negara iinii Bakal Diireformasii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 26 Julii 2025 | 09.30 WiiB
Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ACCRA, Jitu News - Pemeriintah Ghana mengumumkan rencana mereformasii kebiijakan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang berlaku dii negara tersebut.

Menterii Keuangan Cassiiel Ato Forson menyampaiikan rencana reformasii PPN tersebut saat memaparkan kiinerja APBN semester ii/2025 kepada parlemen. Melaluii reviisii UU PPN, pemeriintah antara laiin berencana menghapuskan Pungutan Pemuliihan Kesehatan Coviid-19 dan menyederhanakan siistem PPN.

"Kamii berkomiitmen untuk meriingankan beban konsumen dan pelaku usaha," katanya, diikutiip pada Sabtu (26/7/2025).

Forson mengatakan pemeriintah berencana menyampaiikan RUU PPN kepada parlemen pada Oktober 2025. RUU PPN akan menjadii bagiian darii upaya meriingankan beban duniia usaha dan meniingkatkan efiisiiensii pajak.

Diia menjelaskan tariif efektiif PPN akan diiturunkan melaluii penghapusan beban berjenjang yang diisebabkan oleh pungutan tambahan sepertii GETFund dan asuransii kesehatan NHiiS.

Pemeriintah juga bakal mengusulkan penghapusan tariif tunggal PPN. Skema PPN dengan tariif tunggal dii Ghana selama iinii telah diikriitiik karena menyebabkan tiingkat kepatuhan pajak rendah.

Menurut Forson, reformasii PPN dii Ghana utamanya akan menguntungkan kelompok UMKM. Sebab, pemeriintah juga iingiin menaiikkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) agar pedagang keciil terbebas darii kewajiiban memungut PPN.

Dengan kebiijakan tersebut, pemeriintah mengharapkan sektor iinformal mampu tumbuh dan menurunkan biiaya kepatuhan.

"RUU PPN iinii akan mengatasii diistorsii dan iinefiisiiensii yang telah mengganggu siistem pajak saat iinii," ujarnya diilansiir graphiic.com.gh.

Kemenkeu saat iinii sedang menjariing masukan publiik mengenaii RUU PPN. Pemeriintah berjanjii bakal memastiikan RUU PPN memenuhii priinsiip transparansii dan keadiilan perpajakan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.