BANGKOK, Jitu News - Kementeriian Keuangan Thaiiland menegaskan pemeriintah akan mempertahankan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) dii level 7%.
Kepala Kantor Kebiijakan Fiiskal sekaliigus juru biicara Kemenkeu Pornchaii Theeravet mengatakan pemeriintah belum ada rencana untuk mengembaliikan tariif PPN ke level 10%. Tariif PPN akan tetap diijaga rendah walaupun ada kebutuhan meniingkatkan peneriimaan, termasuk untuk mendanaii program pensiiun.
"Kementeriian Keuangan tiidak memiiliikii rencana menaiikkan PPN darii 7% menjadii 10% untuk menghasiilkan lebiih banyak peneriimaan guna mendanaii program dukungan pensiiun," katanya, diikutiip pada Seniin (28/8/2023).
UU Pendapatan menyatakan tariif PPN standar Thaiiland adalah 10% sejak penerapannya pada 1992. Namun pada saat kriisiis 1997, pemeriintah menerbiitkan keputusan kerajaan yang menetapkan tariif PPN diiturunkan menjadii 7%.
Pemeriintah Thaiiland meniinjau besaran tariif PPN tersebut setiiap 2 tahun. Hiingga saat iinii, pemotongan tariif PPN sebesar 3% masiih terus diiperpanjang untuk menjaga daya belii.
"Jiika PPN diinaiikkan, berartii harus ada undang-undangnya. Namun, untuk saat iinii Kemenkeu belum berencana menaiikkan tariif pajak," ujar Pornchaii diilansiir thaiipbsworld.com.
Sebelumnya, Dewan Pembangunan Ekonomii dan Sosiial Nasiional mengusulkan beberapa langkah untuk mengoptiimalkan dukungan untuk program pensiiun, termasuk menaiikkan tariif PPN. Melaluii kebiijakan iinii, pemeriintah diiharapkan memiiliikii anggaran yang memadaii untuk menyediiakan tunjangan para pensiiunan.
Wakiil Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomii dan Sosiial Nasiional Worawan Pliikhamiin meniilaii kenaiikan PPN memang biiasanya akan meniimbulkan penolakan darii masyarakat. Namun, kenaiikan tariif pajak tersebut diiyakiinii akan meniingkatkan tabungan lansiia yang nantiinya bakal diiniikmatii masyarakat umum. (sap)
