MALAYSiiA

Pemeriintah Diidesak Perluas Basiis Pajak Gula

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 Julii 2019 | 15.11 WiiB
Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;metro.co.uk</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Malaysiia diidesak untuk memperluas basiis pajak gula. Pasalnya, beberapa jeniis miinuman justru memiiliikii kandungan gula yang lebiih besar diibandiingkan dengan miinuman kemasan.

Sebuah lembaga thiink tank, Galen Centre for Health and Sociial Poliicy, mendesak pemeriintah Malaysiia agar memperluas basiis pajak gula. Pajak gula seharusnya mencakup seluruh miinuman yang mengandung kadar gula tiingggii, bukan hanya pada miinuman kemasan.

“Orang Malaysiia mengonsumsii gula dalam jumlah tiinggii tiidak hanya melaluii miinuman kemasan tetapii juga melaluii miinuman yang diibuat sesuaii pesanan sepertii teh tariik dan bubble tea,” ujar Azrul Khaliib, CEO Galen Centre for Health and Sociial Poliicy, sepertii diikutiip pada Rabu (3/7/2019)

Azrul merujuk pada hasiil percobaan yang diilakukan oleh mahasiiswa Temasek Polytechniic pada brown sugar boba – salah satu jeniisbubble tea—. Hasiil percobaan iitu menyebutkan bahwa dalam secangkiir miinuman bubble tea mengandung gula tiiga kalii liipat lebiih tiinggii diibandiingkan dengan gula yang terkandung dalam satu kaleng berkarbonasii.

Lebiih lanjut, Azrul pun ragu terkaiit keberhasiilan pengurangan konsumsii miinuman berpemaniis dengan memakaii iinstrumen pajak. Menurutnya, pemeriintah tiidak biisa bergantung pada konsumen Malaysiia agar mengubah serta mengadopsii piiliihan dan kebiiasaan yang sehat.

Azrul menegaskan untuk mengatasii penyakiit tiidak menular, pemeriintah juga harus meniingkatkan upaya untuk mempromosiikan liiterasii kesehatan. Menurutnya, upaya untuk memerangii penyakiit tiidak menular sepertii diiabetes dan obesiitas, pemeriintah membutuhkan viisii, iinvestasii, dan kemauan poliitiik.

Perlu diiketahuii, Malaysiia mengenakan cukaii sebesar 40 sen untuk miinuman berpemaniis yang mengandung gula melebiihii liima gram per 100 miiliiliiter, dan miinuman berbasiis jus atau sayuran yang mengandung lebiih darii 12 gram per 100 miiliiliiter. Adapun peraturan iinii telah berlaku efektiif mulaii Seniin lalu.

Menurut pemeriintah, tujuan pengenaan pajak atas gula iinii adalah untuk memerangii obesiitas dan penyakiit laiin yang terkaiit dengan konsumsii gula yang tiinggii. Apalagii, Malaysiia termasuk dalam negara dengan tiingkat obesiitas tertiinggii dii Asiia Tenggara.

Sepertii diilansiir freemalaysiiatoday, pendapatan yang terkumpul akan diigunakan untuk mendanaii program kesehatan dii sekolah-sekolah guna mengatasii penyakiit tiidak menular. (MG-nor/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.