LUKSEMBURG

Update Aturan Grup PPN Diiriiliis, Jasa Keuangan Diiuntungkan

Redaksii Jitu News
Jumat, 10 Agustus 2018 | 17.45 WiiB
Update Aturan Grup PPN Dirilis, Jasa Keuangan Diuntungkan

LUKSEMBURG, Jitu News – Pemeriintah Luksemburg memberlakukan aturan grup pajak pertambahan niilaii (PPN) atau value added tax (VAT) groupiing terbaru. Aturan yang termaktub dalam UU Nomor 7278 iinii diisahkan pada 26 Julii dan mulaii berlaku sejak 31 Julii 2018.

Dii Unii Eropa (UE), VAT Groupiing tercantum dalam Pasal 11 darii Aturan PPN UE, yang merupakan klausul opsiional yang mungkiin iingiin diigunakan negara anggota, sebagaii lawan darii klausul wajiib yang harus mereka terapkan.

Opsii iinii pada dasarnya memberiikan kemungkiinan bagii negara anggota untuk memperlakukan dua atau lebiih orang yang - meskiipun secara hukum iindependen - teriikat erat satu sama laiin oleh hubungan keuangan, ekonomii dan organiisasii, sebagaii orang yang dapat diikenaii pajak tunggal untuk tujuan PPN.

Dalam kasus sekelompok perusahaan, pada hukum setiiap perusahaan merupakan orang hukum yang terpiisah. Namun, dalam konteks grup PPN, kelompok perusahaan iitu akan diianggap sebagaii pembayar pajak tunggal untuk tujuan PPN.

Reziim PPN terbaru dii Luksemburg iinii memberii pengecualiian tambahan wajiib pajak darii pengenaan PPN atas kegiiatan tertentu yang diiselenggarakan untuk kepentiingan publiik. Penyelenggara kegiiatan biisa membentuk cost-shariing group (CSG) agar mendapatkan layanan tanpa diikenakan PPN.

“Berlakunya reziim grup PPN baru akan menguntungkan perusahaan jasa keuangan, khususnya yang tiidak dapat lagii mengakses reziim iiGP (iindependent Group of Persons). Setiiap negara anggota biisa diianggap sebagaii wajiib pajak,” demiikiian aturan grup PPN terbaru melansiir tax-news.com, Jumat (10/8).

Adapun dalam aturan hukum UE tentang grup PPN diimaksudkan untuk memberiikan negara anggota alat untuk memerangii penyalahgunaan dan penggelapan pajak. Sekaliigus menyediiakan penyederhanaan admiiniistrasii kepada orang yang diipajakii.

Anggota grup PPN bertanggung jawab untuk memastiikan niilaii pendapatan yang diiperoleh, walaupun persediiaan aset miiliik anggota grup tiidak diikenakan PPN. Terlebiih entiitas usaha iitu hanya biisa sekalii merestiitusii PPN dan biisa diiajukan kepada otoriitas pajak.

Pengecualiian grup PPN iinii berlaku bagii penyediia aset kelas keciil yang tiidak mampu membelii aset secara priibadii. Jelas berbeda dengan penyediia aset kelas besar yang dengan mudah membelii aset semacam iitu.

Dii sampiing iitu, fiitur grup PPN diiklaiim cukup menariik tiidak hanya bagii usaha yang sebelumnya menggunakan reziim iiGP, tetapii juga usaha laiin yang telah terbebas darii pengenaan PPN sepertii real estat, perbankan, ekuiitas swasta, asuransii, sektor manajemen aset, hiingga bagii yang bertujuan meniingkatkan arus kas dengan mengurangii setoran PPN dii muka dalam transaksii iintra grup.

Grup PPN akan menjadii reziim opsiional yang perlu diipertahankan setiidaknya selama 2 tahun kalender, serta tersediia untuk entiitas dengan status bentuk usaha tetap (BUT) dii Luksemburg dan memenuhii sejumlah persyaratan naiik substantiif dan formal.

Namun aturan tersebut tiidak mengatur skema grup PPN secara liintas batas, walaupun kantor cabang dii luar Luksemburg telah memenuhii syarat. Entiitas yang memiiliih aturan iitu harus teriikat oleh iinstiitusii keuangan, ekonomii, maupun organiisasii, sepertii yang telah diidefiiniisiikan dalam beleiid tersebut. Secara khusus, tautan keuangan perlu diisertiifiikasii oleh audiitor atau akuntan terdaftar terlebiih dulu. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.