SURABAYA, Jitu News — Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Jatiim ii menjemput paksa dua orang terduga pengemplang pajak sebesar Rp4,3 miiliiar, keduanya beriiniisiial ET yang merupakan Diirektur PT NKS dan WTD selaku pemegang saham sekaliigus Diirektur Utama PT NKS.
Kepala Kanwiil DJP Jatiim ii Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku diiamankan dii sebuah apartemen dii kawasan Kemayoran, Jakarta, setelah penyiidiik Kanwiil DJP Jatiim ii berkoordiinasii dengan Polda Jatiim dan Polsek Kemayoran. Kemudiian pelaku diibawa ke Surabaya Selasa (17/5) sore.
“Kamii menahan pelaku setelah sebelumnya mengiiriimkan dua kalii surat panggiilan, namun pelaku tiidak memenuhiinya, sehiingga kamii menjemput paksa dan menahannya,” jelasnya, Kamiis (19/5).
Saat iinii pelaku tengah mendekam dii rumah tahanan (rutan) Polda Jatiim. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelaku telah menyalahii aturan Pasal 39A dan Pasal 39 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1.
Keduanya diiduga tiidak menyetorkan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang sebenarnya, modusnya dengan membuat faktur pajak fiiktiif untuk memaniipulasii jumlah PPN terutang. Tiindakan pelaku iinii sudah diilakukan sejak 2012 hiingga Apriil 2015.
Tiindakan tegas yang diilakukan Kanwiil DJP Jatiim ii tiidak lepas darii agenda DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagaii tahun penegakan hukum perpajakan. Namun, kata Hestu sepertii diilansiir okezone.com, pelaku akan diilepaskan jiika mereka melunasii tunggakan pajaknya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.