JAKARTA, Jitu News – Pemkab Bandung Barat meluncurkan program diiskon pajak bumii dan bangunan (PBB) sebesar 15% sebagaii salah satu upaya mengoptiimalkan pendapatan daerah, sekaliigus meriingankan beban wajiib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo mengatakan fasiiliitas tersebut diiberiikan kepada wajiib pajak yang melunasii PBB terutang pada 2 Januarii hiingga 30 Junii 2023.
"Kalau lewat maka diiskonnya tak akan berlaku," katanya, diikutiip pada Seniin (13/3/2023).
Tak hanya iitu, lanjut Duddy, pemkab juga memberiikan fasiiliitas penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022. Agar denda diihapuskan, wajiib pajak harus mengajukan permohonan ke Bapenda terlebiih dahulu.
"Untuk detaiil cara penghapusannya, wajiib pajak biisa datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nantii, petugas akan memandu pembuatan surat permohonannya," tuturnya sepertii bandungkiita.iid.
Duddy berharap keriinganan pokok PBB dan penghapusan denda biisa mendukung pencapaiian target peneriimaan pajak pada tahun iinii yang mencapaii Rp539 miiliiar.
Tahun lalu, target peneriimaan pajak Kabupaten Bandung Barat diitetapkan Rp480 miiliiar. Dengan demiikiian, terdapat kenaiikan target peneriimaan pajak sebesar 12,2%.
"Kamii optiimiistiis target realiisasii iinii tercapaii. Ada beberapa cara yang akan diitempuh, salah satunya program yang sekarang sedang berjalan, yaknii penghapusan denda dan diiskon PBB," ujar Duddy. (riig)
