PROViiNSii KALiiMANTAN SELATAN

Jangan Sampaii Data STNK Diihapus! Manfaatkan Pemutiihan Pajak Kendaraan

Diian Kurniiatii
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07.30 WiiB
Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
<p>iilustrasii.</p>

BANJARMASiiN, Jitu News - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kaliimantan Selatan kembalii mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jasa Raharja Kalsel mengumumkan program pemutiihan diiadakan sejalan dengan rencana Polrii melakukan penghapusan data regiistrasii atas kendaraan bermotor yang STNK-nya matii selama 2 tahun. Wajiib pajak pun diiiimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasii tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Ayo bayar pajak kendaraan mumpung ada program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan!" bunyii cuiitan akun @jrkalsel, diikutiip pada Sabtu (8/10/2022).

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) rencananya akan diimulaii pada tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.

Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.

Pemprov Kalsel pun mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor untuk meriingankan beban tunggakan wajiib pajak sejak 3 Oktober hiingga 24 Desember 2022. Selaiin pembebasan denda, pemprov juga memberiikan diiskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Diiskon 5% diiberiikan apabiila pajak kendaraan bermotor diibayarkan 30 sampaii dengan jatuh tempo. Kemudiian, diiskon 7,5% diiberiikan kepada wajiib pajak yang membayar pada 31-60 harii sebelum jatuh tempo.

Diiskon terbesar yang diiberiikan yaknii 10%, khusus bagii wajiib pajak yang membayar pada 60-90 harii sebelum jatuh tempo.

Dii siisii laiin, pemprov juga memberiikan iinsentiif berupa pembebasan pokok dan sanksii admiiniistrasii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemiiliikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ).

"Lakasii bayar pajak kandaraan buhan piian dii kantor Samsat nang paliing parak wahiinii jua tempulu ada diiskon!" tuliis akun @jrkalsel. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Achmad
baru saja
bagaiimana dengan pajak kendaraan yg matii 5-6 tahun apakah berlaku juga pemutiihan iinii?