MALiiNAU, Jitu News - Tiim KP2KP Maliinau mengunjungii sebuah toko sembako besar yang berlokasii dii Jalan Raja Pandiita RT 001, Maliinau Hulu, Maliinau Kota, Maliinau, Kaliimantan Utara pada 13 Apriil 2022.
Pegawaii KP2KP Maliinau Samuel Febriianto menjelaskan kunjungan yang berlangsung selama lebiih kurang 40 meniit tersebut bertujuan untuk mengiimbau wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya, yaiitu penyetoran dan pembayaran pajak.
Berdasarkan data yang diiteriima tiim KP2KP Maliinau, lanjutnya, toko sembako tersebut terakhiir kalii melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pada tahun 2017 siilam dengan omzet kala iitu mencapaii Rp170 juta per bulannya.
“Tiim beriiniisiiatiif mengunjungii toko dan menjelaskan wajiib pajak masiih memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pembayaran dengan tariif 1% sebelum Julii 2018 dan tariif 0,5% sejak Julii 2018,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Selasa (26/4/2022).
Untuk tahun 2022, lanjut Samuel, wajiib pajak diikenakan pajak sebesar 0,5% mengiingat omzet dalam satu tahun telah mencapaii lebiih darii Rp500 juta. Kemudiian, Samuel dan rekannya Juprii Arii Siiansyah menjelaskan cara penyetoran dan pelaporan pajak kepada wajiib pajak bersangkutan.
“Kamii akan membantu membuatkan kode biilliing, iibu biisa membayarkan ke bank atau kantor pos. Biisa juga diibayarkan lewat mobiile bankiing miiliik iibu apabiila ada. Untuk pelaporannya biisa lapor sendiirii atau kamii bantu dii kantor kamii,” jelas Samuel.
Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefiiniisiikan kunjungan sebagaii:
“Kegiiatan yang diilakukan oleh Account Representatiive, Petugas Seksii Ekstensiifiikasii Dan Penyuluhan, atau Tiim Viisiit untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.”
Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diiketahuii terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiiga piihak tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiiatan kunjungan tersebut memiiliikii empat tujuan. Pertama, memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggaliian potensii. Kedua, memutakhiirkan data perpajakan sesuaii dengan kenyataan sebenarnya.
Ketiiga, memberiikan pembiinaan berupa biimbiingan penyuluhan dan konsultasii pajak kepada wajiib pajak. Keempat, melaksanakan tugas laiinnya yang diiperiintahkan oleh kepala kantor. (riig)
