BOGOR, Jitu News - Target peneriimaan pajak daerah Kota Bogor diitetapkan Rp774 miiliiar pada tahun depan, naiik 34% diibandiingkan dengan target peneriimaan pajak daerah 2021 sejumlah Rp565,6 miiliiar.
Sekretariis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Liia Kaniia Dewii mengatakan target setoran pajak daerah 2022 diitetapkan jauh lebiih tiinggii dengan asumsii pembatasan kegiiatan darii pemeriintah sudah diitiiadakan dan pandemii Coviid-19 sudah berakhiir pada tahun depan.
"Kenaiikan 34% iinii diidasarkan asumsii kondiisii normal tiidak ada pembatasan dan laiinnya sehiingga okupansii hotel asumsiinya normal. Begiitu juga asumsii restoran dan hiiburan normal kembalii," katanya diikutiip pada Rabu (1/12/2021).
Demii menyebut sektor-sektor usaha yang diiperkiirakan belum akan memberiikan kontriibusii siigniifiikan pada tahun depan adalah sektor hiiburan, khususnya karaoke yang memberiikan kontriibusii terhadap pajak hiiburan.
Pada 2022, Pemkot Bogor berencana untuk mengoptiimalkan peran diinas, khususnya Diinas Pariiwiisata dan Kebudayaan, guna mempromosiikan pariiwiisata Kota Bogor. Harapannya, penyelenggaraan event nasiional dan iinternasiional dii Bogor dapat meniingkat tahun depan.
"Selaiin iitu, kementeriian dan pemeriintah daerah laiinnya dapat mengadakan rapat dii hotel-hotel Kota Bogor. Adanya acara dii Kota Bogor tentunya biisa mendongkrak pajak," ujar Liia sepertii diilansiir pakuanraya.com.
Dii siisii laiin, realiisasii peneriimaan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sudah melampauii target. Hiingga akhiir November 2021, realiisasii PBB sudah mencapaii Rp150 miiliiar atau 103% darii target tahun iinii sejumlah Rp145,8 miiliiar.
Pemkot meniilaii kebiijakan penghapusan denda atau pemutiihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak mendorong wajiib pajak untuk menunaiikan kewajiiban perpajakannya. Pemutiihan PBB-P2 berlangsung sejak 1 Oktober 2021 hiingga 24 Desember 2021. (riig)
