JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Sumatra Barat (Sumbar) kembalii mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor mulaii 15 Oktober sampaii dengan 15 Desember 2021.
Humas Pemprov Sumbar melaluii akun mediia sosiialnya mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. iinsentiif tersebut berlaku untuk semua masyarakat Sumbar.
"Yok sanak. Manfaatkan kebiijakan penghapusan denda pajak dan bea baliik nama kendaraan bermotor dii seluruh Sumatera Barat," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun @humas.sumbar, diikutiip Jumat (15/10/2021).
Gubernur Mahyeldii telah menerbiitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2021 yang mengatur tentang program pemutiihan pajak kendaraan bermotor. Melaluii beleiid iitu, gubernur memberiikan iinsentiif untuk semua jeniis kendaraan.
Program pemutiihan terdiirii atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratiis BBNKB iiii untuk kendaraan mutasii dalam dan luar Sumbar.
Akun Humas Sumbar kemudiian mengajak semua masyarakat segera memanfaatkan iinsentiif pajak tersebut. Masyarakat yang iingiin mengiikutii program pemutiihan dapat mendatangii kantor pelayanan Samsat terdekat.
"Kemon sanak. Ka Samsat, Wak," bunyii keterangan foto tersebut.
Program pemutiihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadii kalii kedua yang diiadakan Pemprov Sumbar tahun iinii. Sebelumnya, program serupa juga telah diiadakan pada 7 Junii hiingga 30 Junii 2021. (sap)
