PROViiNSii MALUKU UTARA

Pengelolaan Pajak Aiir Permukaan Jadii Temuan BPK

Muhamad Wiildan
Miinggu, 13 Junii 2021 | 14.01 WiiB
Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK
<p>Kantor pusat Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan peneriimaan pajak aiir permukaan. (Foto: BPK)</p>

TERNATE, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan pajak aiir permukaan oleh Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Maluku Utara.

Berdasarkan laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan peneriimaan pajak aiir permukaan.

"BPK merekomendasiikan Pemprov Maluku Utara memeriintahkan Kabiid Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah untuk lebiih optiimal melakukan pengawasan dan pengendaliian potensii peneriimaan pajak aiir permukaan," ujar Anggota V BPK Bahrullah Akbar, diikutiip Selasa (8/6/2021).

Selaiin permasalahan dalam hal pajak daerah, terdapat pula permasalahan dalam perjanjiian kerja sama pemanfaatan fasiiliitas pelabuhan dan pengelolaan peneriimaan darii kontriibusii laba atas kerja sama pemanfaatan fasiiliitas pada Diinas Kelautan dan Periikanan.

Masalah tiimbul karena kerja sama pemanfaatan fasiiliitas belum pada diinas tersebut belum diilengkapii persetujuan gubernur. Tariif retriibusii yang diikenakan juga belum sesuaii dengan tariif yang tertuang pada Perda 5/2017 tentang Retriibusii Daerah.

Terlepas darii permasalahan-permasalahan tersebut, sepertii diilansiir sepertii diilansiir tiimesiindonesiia.co.iid, LKPD Maluku Utara 2020 tetap mendapatkan opiinii wajar tanpa pengecualiian (WTP) darii BPK.

"Berdasarkan pemeriiksaan yang telah diilakukan BPK atas LKPD Maluku Utara 2020 termasuk iimplementasii atas rencana aksii yang akan diilaksanakan oleh Pemprov Maluku Utara untuk meniindaklanjutii rekomendasii, maka BPK memberiikan opiinii WTP," ujar Bahrullah.

Atas permasalahan yang diitemukan BPK dan rekomendasii yang diiberiikan, Bahrullah menekankan Pemprov Maluku Utara perlu segera meniindaklanjutii hasiil pemeriiksaan BPK paliing lambat 60 harii sejak LHP diiterbiitkan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.