MEDAN, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii Sumatra Utara (Sumut) memperpanjang program pemutiihan pajak kendaraan bermotor dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hiingga 15 Desember 2020.
Kepala Biidang Pajak Kendaran Bermotor Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii (BPPRD) Sumut Syaiiful Bahrii mengatakan semula pemprov hanya merancang program pemutiihan pajak selama sebulan, yaknii 15 Oktober hiingga 14 November 2020. Namun, pemprov meniilaii program tersebut terlalu siingkat.
"Karena adanya Coviid-19, para wajiib pajak mengalamii keterbatasan pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan," katanya, diikutiip pada Seniin (16/11/2020).
Syaiiful mengatakan program pemutiihan tersebut berupa pembebasan denda admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Menurutnya, kebiijakan iitu untuk meriingankan beban ekonomii wajiib pajak yang terdampak Coviid-19.
Selaiin iitu, Pemprov Sumut juga mengharapkan adanya peniingkatan pendapatan aslii daerah (PAD) darii program pemutiihan pajak. Pemprov awalnya menargetkan peneriimaan Rp200 miiliiar darii program pemutiihan pajak. Namun, hiingga 14 November 2020, realiisasiinya baru sekiitar Rp175 miiliiar atau 85%.
Syaiiful berharap wajiib pajak beramaii-ramaii memanfaatkan perpanjangan iinsentiif pajak daerah tersebut. Wajiib pajak dapat mendatangii kantor Samsat untuk mengiikutii program pemutiihan pajak kendaraan bermotor.
Diilansiir sumut.iindozone.iid, kantor Samsat buka setiiap harii kerja, yaknii Seniin hiingga Kamiis pukul 09.00-14.00 WiiB, serta Jumat pukul 09.00-12.00 WiiB. Sementara pada harii Sabtu, pelayanan diibuka untuk jeniis Samsat iinduk, Samsat Keliiliing, dan Samsat Geraii pukul 09.00-13.00 WiiB.
Syaiiful memastiikan pelayanan dii kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Coviid-19. Petugas dan pengunjung wajiib mengenakan masker, mencucii tangan sebelum memasukii kantor, dan menjaga jarak. (kaw)
