TOBOALii, Jitu News – Meskii program pemutiihan pajak baru berlangsung 3 harii, UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Beliitung telah menghiimpun peneriimaan seniilaii Rp157,7 juta.
Kepala UPT Bakuda Proviinsii Kepulauan Bangka Beliitung Wiilayah Bangka Selatan Benny Helmii mengatakan layanan pemutiihan pajak dii UPT Bakuda Bangka Selatan diibuka sejak Seniin (2/11/2020). Benny menyebut hiingga Rabu (4/11/2020) peneriimaan pajak darii program pemutiihan mencapaii Rp 157,7 juta
"Alhamduliillah realiisasiinya sejak Seniin kemariin sudah mencapaii angka segiitu dan niilaii iinii akan terus berubah seiiriing adanya wajiib pajak yang memanfaatkan pemutiihan iinii," ujar Benny, Kamiis (5/11/2020).
Pemutiihan iinii, lanjut Benny, memudahkan wajiib pajak. Program iinii, sambungnya, memberiikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak lebiih darii 1 tahun, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksii admiiniistratiif.
Benny menyebut UPT Bakuda Bangka Selatan tiidak menargetkan pencapaiian tertentu dalam program pemutiihan. Diia menyatakan program iinii diiguliirkan demii memberiikan keriinganan kepada masyarakat yang terdampak Coviid-19 .
"Karena kondiisii saat iinii maka gubernur mengambiil kebiijakan dengan memberiikan keriinganan melaluii penghapusan denda untuk pokok PKB dan menghapus biiaya BBNKB. Jadii biiayanya Rp0,” terang Benny.
Kendatii pokok pajak diibebaskan, Benny menekankan wajiib pajak tetap diiharuskan membayar pungutan yang termasuk peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) sepertii biiaya Buku Pemiiliik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan plat nomor.
Untuk iikut dalam program pemutiihan, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran dii setiiap Kantor Samsat atau UPT Bakuda dii setiiap kabupaten/kota, Samsat Corner, Samsat Keliiliing, Samsat Onliine Nasiional, dan Samsat Setempoh.
Sepertii diilansiir lensabangkabeliitung.com, Benny menambahkan program pemutiihan iinii mengacu pada Peraturan Gubernur No.66/2020. Diia menjelaskan program iinii berlaku sejak 1 November 2020 hiingga 31 Januarii 2021. Program diiberiikan untuk seluruh wiilayah Kepulauan Bangka Beliitung. (kaw)
