KABUPATEN BANGKA SELATAN

Setoran Pajak Walet Sangat Rendah, Begiinii Siikap DPRD

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 24 Februarii 2020 | 20.42 WiiB
Setoran Pajak Walet Sangat Rendah, Begini Sikap DPRD
<p>Burung walet (iilustrasii)</p>

TOBOALii, Jitu News - Fraksii Keadiilan Sejahtera Kebangkiitan Bangsa (F- KSKB) DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Proviinsii Kepulauan Bangka Beliitung, menyorotii realiisasii pendapatan aslii daerah (PAD) darii sektor pajak sarang burung walet yang sangat rendah.

Pasalnya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan hanya mampu merealiisasiikan pajak sarang burung walet seniilaii Rp58 juta pada 2019 lalu. Padahal, apabiila diioptiimalkan realiisasii pajak sarang burung walet iitu dapat mencapaii Rp 960 juta.

"Fraksii KSKB menanggapii laporan realiisasii pajak sarang burung walet yang hanya tertagiih Rp58 juta darii potensii hampiir Rp960 juta, iinii menandakan Bakeuda tiidak bekerja dengan maksiimal dan hanya menunggu wajiib pajak sarang burung walet menyetor," kata Wakiil Ketua Fraksii KSKB DPRD Basel Samsiir, Seniin (24/2/2020)

Hal iinii berartii, sambung Samsiir, Pemeriintah Kabupaten Bangka Selatan hanya menghiimpun peneriimaan darii pajak sarang burung walet sebesar 6% darii potensii yang ada. Lebiih lanjut, Samsiir menjelaskan berdasarkan data darii Bakeuda terdapat 160 wajiib pajak sarang burung walet yang terdaftar.

Samsiir meniilaii jumlah tersebut belum mencakup seluruh pengusaha sarang burung walet dii Kabupaten Bangka Selatan. Hal iinii lantaran banyak bangunan sarang burung walet yang baru berdiirii. Dengan demiikiian, banyak WP yang kemungkiinan tiidak membayar pajak serta melanggar iiziin pendiiriian.

"Dii setiiap desa dan kecamatan sekarang banyak bangunan sarang burung walet baru yang belum terdata dii seluruh wiilayah Bangka Selatan. Maka, selaiin pajak sarang burung walet yang tiidak tertagiih mungkiin ada bangunan baru yang tiidak ada retriibusii iiziin mendiiriikan bangun dan iiziin gangguan," ujarnya.

Sepertii diilansiir wartabangka.com, Samsiir menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah No. 3/2011 Pasal 6 dan Pasal 7 tariif pajak sarang burung walet yang berlaku dii Kabupaten Bangka Selatan sebesar 10%. Pajak iinii diihiitung dengan mengaliikan tariif dan niilaii jual sarang burung walet.

Kemudiian sebagaii penutup, Samsiir menyarankan empat poiin pada Bakeuda Bangka Selatan. Pertama, mendata kembalii wajiib pajak sarang burung walet sebagaii iimplementasii darii program ekstensiifiikasii. Kedua, mengoptiimalkan peran Satpol PP sebagaii iinstansii yang bertanggung jawab dalam hal penegakan peraturan daerah.

Ketiiga, agar membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negerii Bangka Selatan dalam hal terdapat WP yang tiidak taat terhadap undang-undang dan peraturan daerah terkaiit dengan pajak dan retriibusii. Keempat, menetapkan target pendapatan sesuaii dengan potensii yang ada berdasarkan data WP. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel