BOGOR, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Barat iiiiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial RR ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Kota Bogor.
Tersangka RR diitengaraii sengaja tiidak menyetorkan PPN yang sudah diipungut, tiidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaiikan SPT Masa PPN yang iisiinya tiidak benar. Adapun tiindak piidana RR diilakukan melaluii PT DCP.
"Upaya penegakan hukum iinii diilaksanakan dalam rangka meniimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada wajiib pajak, sekaliigus meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak," kata Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii Romadhaniiah, diikutiip pada Jumat (19/9/2025).
Tiindak piidana diilakukan oleh tersangka RR pada Desember 2017 hiingga Junii 2020, meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya Rp1,11 miiliiar.
Akiibat perbuatannya, tersangka RR terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak diibayar sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sepanjang proses penyiidiikan, tersangka telah diiberii kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentiian penyiidiikan sesuaii Pasal 44B UU KUP dengan melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah denda sebesar 3 kalii jumlah kerugiian pada pendapatan negara.
Namun, hiingga kegiiatan penyerahan tersangka ke kejaksaan, kesempatan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 44B UU KUP tersebut tiidak diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang bersangkutan.
"Kegiiatan penyerahan tersangka RR merupakan upaya terakhiir (ultiimum remediium) dalam membiina wajiib pajak untuk memenuhii kewajiibannya. Pada priinsiipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah menghiimpun peneriimaan pajak untuk diigunakan dalam membiiayaii pembangunan iindonesiia," ujar Romadhaniiah. (riig)
