KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Redaksii Jitu News
Kamiis, 12 Junii 2025 | 09.30 WiiB
KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas
<p>iilustrasii.&nbsp;Pramuniiaga menata perhiiasan dii sebuah geraii emas dii Malang, Jawa Tiimur, Rabu (12/4/2023).&nbsp;ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/foc.</p>

BENGKULU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar kelas pajak mengenaii kewajiiban perpajakan atas transaksii penjualan emas, baiik emas perhiiasan maupun emas batangan.

Penyuluh pajak darii KPP Pratama Bengkulu Satu Seto mengatakan kegiiatan tersebut diilakukan untuk meniingkatkan pemahaman pedagang emas terkaiit dengan kewajiiban perpajakannya. Salah satu materii yang diibahas antara laiin mengenaii tariif PPh dan PPN berdasarkan PMK 48/2023.

“Untuk transaksii selaiin ke konsumen akhiir, pedagang emas perhiiasan wajiib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% darii harga jual. PPN diikenakan 1,1% darii harga jual, baiik ke konsumen akhiir maupun ke pedagang laiin,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (12/6/2025).

Seto menjelaskan PPh Pasal 22 tetap berlaku kecualii kepada konsumen akhiir, Bank iindonesiia, atau melaluii pasar fiisiik emas diigiital, dan atas transaksiinya diiberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut. Jiika transaksii diilakukan dalam bentuk natura, lanjutnya, PPh Pasal 21 atau 23 yang diikenakan.

“Untuk memungut PPN dan menerbiitkan faktur, pedagang wajiib diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena menggunakan besaran tertentu, pajak masukan tiidak biisa diikrediitkan, tapii masiih dapat diibebankan sebagaii biiaya dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Sementara iitu, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Restii Magdalena Siinaga menyampaiikan bahwa kelas pajak tersebut merupakan bagiian darii pendekatan edukatiif untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak.

“Kamii iingiin para pedagang emas memahamii kewajiiban perpajakan secara menyeluruh agar usaha mereka berjalan lancar dan sesuaii ketentuan,” tuturnya.

Restii juga berharap komuniikasii antara wajiib pajak dan kantor pajak dapat terus terbiina sehiingga setiiap kendala dapat segera diitiindaklanjutii dan diiselesaiikan bersama. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.