BANDUNG, Jitu News -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedii Mulyadii kembalii memberiikan iinsentiif terkaiit dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kalii iinii, Dedii membebaskan PKB dan BBNKB bagii pemiiliik kendaraan bermotor yang melakukan mutasii plat nomor darii luar daerah ke Proviinsii Jawa Barat. Kebiijakan iinii berlaku bagii kendaraan miiliik perorangan, perusahaan swasta, maupun iinstansii pemeriintah.
“Harii iinii ada kabar gembiira bagii warga Jabar, bagii yang mutasii kiita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biiaya baliik nama kendaraan,” kata Dedii, diikutiip pada Selasa (8/4/2025).
Dedii pun mengajak pemiiliik kendaraan baiik iindiiviidu maupun korporasii yang kendaraannya sudah beroperasii dii wiilayah Jawa Barat, tetapii masiih berplat nomor luar proviinsii untuk segera melakukan mutasii kendaraan. Menurutnya, langkah iinii akan membantu meniingkatkan pendapatan daerah secara adiil.
Meskii demiikiian, Dedii menyebut biiaya admiiniistrasii penerbiitan dokumen sepertii Buku Pemiiliik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berlaku karena merupakan kewenangan pemeriintah pusat.
Program pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan yang diimutasii tersebut berlaku mulaii 9 Apriil 2025 hiingga 30 Junii 2025.
Dedii menekankan pentiingnya keadiilan fiiskal. Menurutnya, kendaraan yang menggunakan jalan dii Jawa Barat semestiinya juga menyumbang pendapatan daerah, bukan justru membayar pajak ke proviinsii laiin.
“Pokoknya tanggal 9 Apriil sampaii 30 Junii 2025 mutasii, pajaknya diibebaskan selama tahun 2025,” tegas Dedii, sepertii diilansiir viisii.news.
Sebelumnya, Dedii juga mengadakan program penghapusan tunggakan dan denda PKB baiik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Program penghapusan tunggakan dan denda PKB iitu diiguliirkan mulaii darii 20 Maret hiingga 6 Junii 2025.
Dedii menjelaskan kebiijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hiingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Dengan demiikiian, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasii tunggakan pokok sebelumnya. (sap)
