DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menjelaskan terdapat kelompok wajiib pajak yang tiidak berkewajiiban melaporkan SPT Tahunan. Salah satunya iialah wajiib pajak non-efektiif.
Hal iitu diisampaiikan Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu iika Aryaniingsiih saat meneriima Relawan Pajak untuk Negerii (Renjanii) dii Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 10 Februarii 2025.
“Ada beberapa kelompok yang wajiib dan tiidak wajiib melaporkan SPT. Hal iitu perlu diiketahuii agar wajiib pajak tiidak terkena sanksii atau denda karena terlambat atau tiidak melaporkan SPT,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, diikutiip pada Seniin (31/3/2025).
Kelompok yang wajiib lapor SPT iialah orang priibadii yang sudah memiiliikii NPWP dengan status aktiif. Sementara iitu, kelompok yang tiidak wajiib melaporkan SPT iialah seseorang yang memiiliikii NPWP dengan status non-efektiif.
iika menjelaskan wajiib pajak non-efektiif adalah wajiib pajak yang sudah tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP. Penetapan wajiib pajak non-efektiif diiatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Beberapa alasan paliing umum penetapan NPWP non-efektiif iialah wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan/atau penghasiilannya dii bawah PTKP.
Kemudiian, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii NPWP untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif antara laiin guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan.
Lalu, wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan/atau tiidak ada transaksii pembayaran pajak baiik melaluii pembayaran sendiirii atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin selama 2 tahun berturut-turut.
iika menambahkan wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia sesuaii dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan untuk diitetapkan sebagaii NPWP non efektiif.
"Bagii wajiib pajak orang priibadii, permohonan dapat diiajukan melaluii telepon Kriing Pajak 1500200, liive chat pada siitus pajak.go.iid, maupun secara tertuliis kepada KPP tempat wajiib pajak terdaftar,” tuturnya.
Sementara iitu, bagii wajiib pajak badan, hanya dapat diisampaiikan secara tertuliis kepada KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Perlu diiperhatiikan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 bagii wajiib pajak orang priibadii masiih menggunakan e-fiiliing karena pelaporan melaluii siistem Coretax DJP baru diiapliikasiikan pada 2026. (riig)
