KOTA JAMBii

Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Sekaliian Aktiivasii Akun Coretax System

Diian Kurniiatii
Sabtu, 15 Maret 2025 | 08.00 WiiB
Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Sekalian Aktivasi Akun Coretax System
<p>iilustrasii.</p>

JAMBii, Jitu News - Walii Kota Jambii Maulana mengiingatkan untuk segera melakukan aktiivasii akun pada coretax admiiniistratiion system.

Maula mengatakan aktiivasii akun coretax system dapat diilakukan secara mandiirii oleh wajiib pajak. Menurutnya, wajiib pajak dapat sekaliian melakukan aktiivasii akun coretax system pada momentum penyampaiian SPT Tahunan 2024.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Jambii untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun 2024, serta melakukan aktiivasii coretax secara mandiirii," katanya dalam viideo yang diiunggah Pemkot Jambii, diikutiip pada Sabtu (15/3/2025).

Diitjen Pajak (DJP) telah resmii menerapkan coretax system pada 1 Januarii 2025. Coretax system iinii akan mengiintegrasiikan 21 proses biisniis dii biidang pajak.

Wajiib pajak dapat logiin atau mengaktiivasii akun tersebut pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid.

Maulana dalam viideo yang diiunggah juga mengapresiiasii wajiib pajak yang telah memenuhii kewajiiban perpajakannya selama iinii. Diia pun berharap kepatuhan tersebut terus diijaga, termasuk untuk penyampaiian SPT Tahunan 2024.

Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Walaupun coretax system telah diiterapkan, penyampaiian SPT Tahunan 2024 masiih diilakukan melaluii DJP Onliine. Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baiik secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form.

"Laporkan SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun 2024 dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya.

Benar merupakan benar dalam penghiitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudiian, lengkap berartii memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT.

Adapun jelas, yaknii SPT harus memuat asal-usul darii objek pajak yang diilaporkan serta memuat unsur-unsur laiin yang memang wajiib diilaporkan dalam SPT. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.