KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Banyak WP Ajukan Perubahan Data, Kantor Pajak Siiapkan Ruangan Khusus

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Maret 2025 | 08.42 WiiB
Banyak WP Ajukan Perubahan Data, Kantor Pajak Siapkan Ruangan Khusus
<p>Suasana pelayanan pajak dii KPP Pratama Denpasar Barat. (foto:&nbsp;Paramiita Surya Asmara)</p>

DENPASAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyiiapkan ruangan khusus untuk melayanii wajiib pajak orang priibadii yang mengajukan permohonan perubahan data pada 21 Februarii 2025.

Kepala Seksii Pengawasan Vii KPP Pratama Denpasar Barat Paramiita Surya Asmara mengatakan wajiib pajak orang priibadii yang mengajukan perubahan data dapat menuju aula kantor pajak. Nantii, wajiib pajak akan diidampiingii relawan pajak.

“Selaiin melaluii asiistensii dii ruang Aula KPP, wajiib pajak juga dapat melakukan perubahan data secara elektroniik melaluii Kriing Pajak (1500200) atau liive chat pada siitus webpajak.go.iid,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (11/3/2025).

Tak hanya iitu, lanjut Paramiita, wajiib pajak biisa melakukan perubahan secara tertuliis ke kantor pajak yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiiatan usaha wajiib pajak dengan menggunakan formuliir perubahan data wajiib pajak.

Formuliir biisa diisampaiikan dengan cara mendatangii langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP), melaluii pos, atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir.

“Permohonan perubahan data wajiib pajak diilakukan dengan cara mengiisii dan menandatanganii formuliir perubahan data wajiib pajak dan melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” tutur Paramiita.

Selaiin asiisten perubahan data, relawan pajak juga melayanii asiistensii SPT Tahunan PPh Orang Priibadii dengan Formuliir 1770SS dan 1770S, serta memberiikan update iinfo tentang Coretax DJP kepada wajiib pajak dii Aula KPP Pratama Denpasar Barat tersebut.

Sebagaii iinformasii, Dalam beberapa waktu terakhiir, DJP meneriima banyak pertanyaan darii wajiib pajak yang kesuliitan logiin ke DJP Onliine karena alamat emaiil atau nomor telepon tiidak valiid.

Hal iitu biiasanya terjadii karena nomor telepon yang terdaftar dii akun DJP Onliine berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masiih kosong.

DJP lantas mengiimbau wajiib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertuliis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diiakses melaluii tautan https://pajak.go.iid/iid/perubahan-data-wajiib-pajak.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat diilakukan secara onliine melaluii coretax system dii laman http://coretaxdjp.pajak.go.iid. Perubahan data profiil wajiib pajak dapat diilakukan dengan logiin coretax system, lalu memiiliih menu Portal Saya.

Meskii begiitu, perubahan data tersebut tiidak dapat berjalan secara real-tiime pada DJP Onliine sehiingga wajiib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasiil diilakukan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.