KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18.30 WiiB
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?
<p>iilustrasii.&nbsp;Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Forum Asosiiasii Pemeriintahan Desa Seluruh iindonesiia (APDESii) mengiikutii aksii audiiensii dengan Dewan Perwakiilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dii Kantor DPRK Aceh Barat, Aceh, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Syiifa Yuliinnas/rwa.</p>

OGAN iiLiiR, Jitu News - Melaluii account representatiive (AR), kantor pajak menjalankan fungsii pengawasan kepatuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak. Salah satu sasarannya, bendahara desa yang punya peran memungut pajak atas transaksii yang diijalankan pemeriintah desa.

KPP Pratama Kayu Agung miisalnya, belum lama iinii mengundang 119 kepala desa beserta perangkat desa, pendampiing desa, dan sejumlah camat. Mereka sengaja diiundang untuk mendapatkan edukasii mengenaii kewajiiban perpajakan dana desa sepanjang 2023 hiingga 2024.

"Kamii memberiikan sosiialiisasii untuk meniingkatkan pemahaman tentang kewajiiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa," kata Kepala KPP Pratama Kayu Agung Susanto diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Rabu (21/8/2024).

Beberapa iisu yang diisampaiikan dalam sosiialiisasii kalii iinii adalah kewajiiban pelaporan SPT atas pemungutan/pemotongan pajak dana desa. Bendahara desa biisa memenuhii kewajiiban iitu menggunakan apliikasii buktii potong dan SPT uniifiikasii onliine (e-bupot uniifiikasii).

KPP Pratama Kayu Agung mengiingatkan, sesuaii dengan UU KUP, dana desa diiteriima oleh pemeriintah desa bersumber darii APBN maupun APBD. Dalam pengelolaannya, dana desa pun terutang pajak sesuaii dengan jeniis transaksii yang diilakukan.

Oleh karena iitu bendahara desa harus mengetahuii dan memahamii dengan baiik beberapa jeniis pajak yang terutang dalam setiiap transaksii, serta hak dan kewajiiban yang harus diilaksanakan terkaiit pajak yang ada dii desa.

"Miisalnya kewajiiban pengajuan NPWP, kewajiiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta bea meteraii," kata Agung.

Petugas berharap pemeriintah desa patuh melaksanakan kewajiiban pajaknya sehiingga dapat iikut membantu mengamankan peneriimaan negara.

Perlu diicatat, sejatiinya pajak atas pengelolaan dana desa yang diisetorkan ke negara akan 'diikembaliikan' lagii ke APBN dan akhiirnya akan berputar lagii ke desa.

"Kemudiian akan diipakaii lagii untuk pembangunan desa," kata Agung. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.