MAKASSAR, Jitu News – Pemprov Sulawesii Selatan memberiikan fasiiliitas pembebasan sanksii pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada para pemiiliik yang melakukan baliik nama kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Selatan Reza Faiisal Saleh mengatakan fasiiliitas pembebasan sanksii pajak tersebut diiberiikan terhiitung sejak 24 Apriil 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur No. 440/iiV/2024.
"Salah satu iinsentiif yang diiberiikan berdasarkan keputusan gubernur iialah penghapusan denda pajak bagii pemiiliik kendaraan yang akan melakukan baliik nama kendaraan," katanya, diikutiip pada Rabu (1/5/2024).
Tak hanya memberiikan fasiiliitas pembebasan sanksii PKB, lanjut Reza, pemprov juga memberiikan fasiiliitas pembebasan pokok dan sanksii bea baliik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB iiii).
"BBNKB iiii yang tariifnya 1% darii NJKB iitu juga diihapuskan. Masyarakat tiinggal membayar biiaya laiin yang terkaiit dengan proses baliik nama sepertii biiaya BPKB, STNK, dan TNKB-nya," ujarnya sepertii diilansiir sulsel.piikiiran-rakyat.com.
Reza menuturkan kedua iinsentiif pajak daerah tersebut berlaku hiingga 30 Junii 2024. Oleh karena iitu, diia mengiimbau masyarakat untuk berkunjung ke kantor samsat terdekat guna memanfaatkan fasiiliitas-fasiiliitas tersebut.
Selaiin kedua iinsentiif tersebut, pemprov juga memberiikan fasiiliitas khusus untuk angkutan barang dan angkutan orang berpelat kuniing. Pemprov memberiikan fasiiliitas diiskon PKB sebesar 30% untuk kendaraan bermotor angkutan barang.
Sementara iitu, kendaraan bermotor angkutan orang berpelat kuniing mendapatkan diiskon PKB sebesar 40%. (riig)
