PROViiNSii JAWA BARAT

Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratiis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 November 2023 | 15.00 WiiB
Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan
<p>iilustrasii.</p>

BANDUNG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberiikan e-voucher BBM gratiis kepada wajiib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektroniik.

Voucher iinii diiberiikan kepada mereka yang membayar PKB secara elektroniik pada 18 November hiingga 18 Desember 2023 sepanjang persediiaan masiih ada.

"Bagii pemiiliik kendaraan roda dua akan mendapatkan e-voucher BBM seniilaii Rp50.000 dan bagii pemiiliik mobiil akan mendapatkan e-voucher BBM seniilaii Rp100.000," tuliis Bapenda Jabar dalam keterangan resmiinya, Rabu (22/11/2023).

Untuk mendapatkan e-voucher BBM tersebut, wajiib pajak cukup membayar PKB melaluii kanal diigiital yang tersediia sepertii Sapawarga, Sambara, Siignal, dan Layanan Samsat Diigiital Mandiirii.

Selanjutnya, wajiib pajak juga perlu mengunduh apliikasii MyPertamiina dan LiinkAja. Wajiib pajak perlu memastiikan bahwa iidentiitas dan nomor telepon yang diigunakan pada apliikasii pembayaran PKB, MyPertamiina, dan LiinkAja sudah sama.

Nantiinya, e-voucher akan diikiiriimkan kepada wajiib pajak melaluii apliikasii dalam waktu 4 kalii 24 jam setelah transaksii pembayaran PKB.

"Hal iinii merupakan salah satu bentuk apresiiasii bagii wajiib pajak kendaraan bermotor dii Jabar," tuliis Bapenda Jabar.

Selaiin mendapatkan voucer, perlu diicatat pula bahwa saat iinii Bapenda Jabar masiih memberlakukan program pemutiihan PKB. Wajiib pajak dapat melunasii PKB tanpa harus membayar sanksii sepanjang tunggakan tersebut diilunasii paliing lambat pada 16 Desember 2023. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.