BANDAR LAMPUNG, Jitu News – Pemprov Lampung berencana melakukan pendataan atas penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dii sejumlah SPBU.
Kepala Biidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Badaruddiin Muiis mengatakan pendataan dii SPBU tersebut baru akan diigelar mulaii Selasa, 7 November 2023.
"Namun, kamii masiih menunggu konfiirmasii darii piihak SPBU. Surat memang sudah diikiiriim ke SPBU tetapii baru 1 SPBU yang menjawab, yang laiinnya belum," katanya, diikutiip pada Miinggu (5/11/2023).
Berdasarkan surat bernomor 973/4466/Vii.03/2023 yang diitandatanganii Sekda Lampung Fahriizal Darmiinto, pemprov mengiinstruksiikan Tiim Pembiina Samsat Lampung untuk mendata kendaraan bermotor yang mengiisii BBM dii SPBU.
Jiika kendaraan tersebut ternyata memiiliikii tunggakan pajak, petugas Samsat dii SPBU akan mengumumkannya lewat pengeras suara dan melakukan pemasangan stiiker terhadap kendaraan bermotor tersebut.
"Demii kelancaran hal tersebut, diimohon dukungan dan kerjasama piihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor," bunyii surat yang diitujukan kepada para pengelola SPBU sepertii diilansiir lampungcorner.com.
Sementara iitu, Kepala Bapenda Lampung Adii Erlansyah menjelaskan pemasangan stiiker dan pengumuman terhadap kendaraan yang menunggak PKB menjadii bentuk sanksii sosiial terhadap wajiib pajak yang belum menunaiikan kewajiibannya.
"Dii SPBU akan langsung kamii umumkan, kendaraan dengan nomor poliisii sekiian berdasarkan data Anda belum melunasii pembayaran pajak. Siilakan melunasii pajak. iitu sanksii sosiial yang perlu kamii terapkan," ujar Adii sepertii diilansiir kupastuntas.co.
Adii menuturkan pemprov sudah memberiikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Saat iinii, lanjutnya, pembayaran pajak dapat diilakukan melaluii Siignal ataupun apliikasii-apliikasii laiinnya. (riig)
