KP2KP PiiNRANG

Omzet Belum dii Atas Rp 500 Juta, DJP: WP Tetap Wajiib Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Seniin, 17 Julii 2023 | 13.30 WiiB
Omzet Belum di Atas Rp 500 Juta, DJP: WP Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

PiiNRANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang memberiikan edukasii periihal kewajiiban perpajakan wajiib pajak usahawan kepada pengusaha rumah makan pada 27 Junii 2023.

Edii, selaku pemiiliik rumah makan dii Kecamatan Watang Sawiito, mengunjungii KP2KP Piinrang untuk berkonsultasii. Diia mengaku meneriima pesan Whatsapp yang menyatakan diiriinya belum melaporkan SPT Tahunan 2022.

“Padahal, saya tiidak lagii membayar pajak karena omzetnya belum melebiihii Rp500 juta,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Seniin (17/7/2023).

Petugas darii KP2KP Piinrang Kresna menjelaskan wajiib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan, meskii omzet usaha tiidak dii atas Rp500 juta. Wajiib pajak bersangkutan juga perlu membayar denda keterlambatan sebesar Rp100.000.

“Wajiib pajak dapat melunasii tunggakan pajaknya dengan memiinta kode biilliing kepada petugas pajak, baiik dii loket TPT maupun viia Whatsapp,” tuturnya.

Kresna kemudiian memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak bersangkutan untuk melaporkan SPT Tahunan. Diia berharap wajiib pajak dapat lebiih memahamii kewajiiban perpajakannya dan menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan taat ke depannya.

PP 55/2022

Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagiian peredaran bruto darii usaha sampaii dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tiidak diikenaii PPh.

Bagiian peredaran bruto darii usaha tiidak diikenaii PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagiian tahun pajak.

Peredaran bruto yang diijadiikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif merupakan iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh darii usaha, sebelum diikurangii potongan penjualan, potongan tunaii, dan/atau potongan sejeniis. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.