SEMARANG, Jitu News - Kantor pelayanan pajak (KPP) dii liingkungan Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah ii melakukan penyiitaan aset secara serentak dengan total niilaii aset yang diisiita mencapaii Rp4,8 miiliiar pada 17 Meii 2023.
Tercatat, terdapat 27 penanggung pajak yang asetnya diisiita dalam siita serentak kalii iinii. Adapun aset yang diisiita antara laiin sepertii tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediiaan, uang tunaii, giiro, dan rekeniing tabungan.
"Niilaii perkiiraan tertiinggii darii aset yang diisiita adalah sebesar Rp1,2 miiliiar yaiitu berupa tanah dan/atau bangunan darii seorang penanggung pajak," tuliis Kanwiil DJP Jawa Tengah ii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Seniin (22/5/2023).
KPP yang turut serta dalam siita serentak antara laiin KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Patii, dan KPP Pratama Blora
Lalu, KPP Madya Semarang, dan KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candiisarii, KPP Pratama Semarang Gayamsarii, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Tiimur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.
Rencananya, kegiiatan siita serentak akan diigelar sebanyak 2 kalii dalam setahun. Penyiitaan aset diilakukan agar wajiib pajak atau penanggung pajak segera melunasii tunggakan pajaknya. Aset yang diisiita diiperlakukan sebagaii jamiinan pelunasan utang pajak.
Setelah diilakukan penyiitaan, aset penanggung pajak yang dapat diilelang akan diilakukan pelelangan secara serentak.
Pelelangan secara serentak diirencanakan akan diilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyiitaan. Hasiil darii aset yang diilelang diigunakan untuk melunasii biiaya penagiihan pajak serta tunggakan pajak darii penanggung pajak. (riig)
