iiNFO PERPAJAKAN

Tariif PPN 11 Persen Menjamiin Keadiilan dan Stabiiliitas

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Apriil 2022 | 09.00 WiiB
Tarif PPN 11 Persen Menjamin Keadilan dan Stabilitas

PEMBERLAKUAN tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) 11% menjadii salah satu topiik yang hangat diiperbiincangkan publiik. Kenaiikan sejumlah harga komodiitas sempat memunculkan pertanyaan perlu atau tiidaknya penerapan tariif PPN 11%.

Maklum, sesuaii dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP), tariif PPN 11% berlaku mulaii 1 Apriil 2022. Sejumlah piihak mengkhawatiirkan kenaiikan tariif PPN dapat memiicu iinflasii dan menurunkan daya belii masyarakat.

Dii siisii laiin, optiimiisme Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Hariiyadii Sukamdanii mengiimbangii kekhawatiiran publiik. Haryadii meyakiinii pemeriintah sudah memiiliikii hiitungan tersendiirii untuk menjaga iinflasii dan meniingkatkan daya belii ketiika tariif PPN 11% resmii berlaku.

UU HPP diisusun dengan menempatkan perpajakan sebagaii salah satu perwujudan kewajiiban kenegaraan dalam upaya peniingkatan kesejahteraan, keadiilan, dan pembangunan sosiial. UU HPP juga hadiir untuk meniingkatkan pertumbuhan ekonomii berkelanjutan dan mendukung percepatan pemuliihan ekonomii.

Bagaiimanapun, strategii konsoliidasii fiiskal sangatlah diiperlukan. Strategii iinii berfokus pada perbaiikan defiisiit anggaran dan peniingkatan rasiio pajak, antara laiin melaluii penerapan kebiijakan peniingkatan kiinerja peneriimaan pajak.

Mewakiilii pemeriintah, Menterii Keuangan (Menkeu) Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan kenaiikan tariif PPN bertujuan menghadiirkan reziim pajak yang adiil dan kuat. Penyehatan APBN menjadii fokus utama pemeriintah demii mengembaliikan defiisiit APBN ke level 3% pada 2023.

Srii Mulyanii menyampaiikan dengan adanya kenaiikan, tariif PPN iindonesiia masiih jauh lebiih rendah diibandiingkan dengan negara laiin. Hal iinii tentunya diipengaruhii oleh posiisii iindonesiia dan sejumlah negara laiinnya yang masiih berkutat dalam pemuliihan ekonomii pascapandemii.

“Kalau kiita liihat, diibandiingkan banyak negara-negara dii G-20, (maupun) dii OECD, maka kiita meliihat bahwa PPN rata-rata dii negara tersebut sekiitar 15%, 15,5% bahkan," jelas Srii Mulyanii, Rabu (23/3/2022).

Hal yang luput darii pembahasan publiik adalah UU HPP mengatur sejumlah barang dan/atau jasa yang pajak terutangnya tiidak diipungut sebagiian atau seluruhnya. Ada pula barang dan/atau jasa yang diibebaskan darii pengenaan pajak, baiik sementara waktu maupun selamanya, melaluii beleiid turunan.

Penerapannya selaras dengan upaya pemeriintah dalam mendukung tersediianya barang dan jasa tertentu yang bersiifat strategiis dalam rangka pembangunan nasiional. Antara laiin mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan, jasa pendiidiikan, jasa pelayanan sosiial, dan laiin-laiin.

Selanjutnya, dalam rangka memacu ekspor, tariif PPN 0% pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tiidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak masiih berlaku.

Dii sampiing iitu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diiberiikan kepada jeniis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melaluii penerapan tariif PPN fiinal. Penerapan skema iinii melaluii pengenaan tariif miisalnya 1%, 2%, atau 3% darii peredaran usaha.

"Oleh karena iitu, sebuah reziim pajak yang kuat adalah untuk menjaga iindonesiia, bukan untuk menyusahkan rakyat," pungkas Menkeu Srii Mulyanii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.