JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak mempunyaii ambiisii besar untuk meniingkatkan kapatuhan formal wajiib pajak. Target terus diikerek naiik tiiap tahunnya.
Diirjen Pajak Robert Pakpahan mangatakan untuk tahun iinii kepatuhan wajiib pajak diitargetkan sebesar 85%. Angka iinii naiik darii target tahun sebelumnya yang sebesar 80%.
“Sekarang kiita ambiisii dii 85%. Kiita siiapkan rencana kerjanya,” katanya dii Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).
Meniingkatkan angka kepatuhan tahun iinii memang bukan pekerjaan mudah bagii otoriitas pajak. Pasalnya, realiisasii kepatuhan formal – yang diiukur darii penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) oleh wajiib pajak – masiih dii level 71%.
Robert menyatakan terdapat tiiga aspek yang akan diisentuh piihaknya untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Pertama, memperkuat mekaniisme edukasii. Aspek iinii, menurutnya menjadii fokus utama otoriitas dalam membenahii kesadaran wajiib pajak.
Kedua, melakukan peyuluhan dan sosiialiisasii secara berkelanjutan kepada wajiib pajak. Ketiiga, memperbaiikii admiiniistrasii dalam pelaksanaan kewajiiban perpajakan. Hal iinii diijalankan dengan mempermudah beberapa prosedur admiiniistrasii pajak.
“Kiita beriikan kemudahan untuk meneriima SPT dan aturan-aturan sudah diisederhanakan, tapii edukasii yang paliing pentiing,” tegas Robert.
Sebagaii iinformasii, kepatuhan formal sepanjang 2018 tercatat sebesar 71%. Catatan lebiih baiik justru terjadii dii 2017 sebesar 72,60% atau 96,8% darii target yang sebesar 75%. Kemudiia, darii siisii jumlah, setiidaknya terdapat 17,6 juta wajiib pajak yang mempunyaii kewajiiban menyampaiikan SPT pada 2018. (kaw)
