JAKARTA, Jitu News - Membelii barang darii luar negerii, kemudiian diibawa masuk ke iindonesiia biisa diikenakan pajak penghasiilan, PPN dan juga bea masuk. Pajak dan bea tersebut diipungut meskiipun barang yang diibawa merupakan oleh-oleh atau barang bawaan priibadii orang tersebut.
Akan tetapii, pemeriintah memberiikan keriinganan berupa batasan-batasan barang bawaan yang dapat diibebaskan darii pengenaan bea masuk maupun pajak.
Sepertii apa batasan-batasan agar barang bawaan penumpang dapat diibebaskan darii pengenaan bea masuk dan pajak? Lalu, bagaiimana perhiitungan pajak dan bea masuk biila melebiihii batasan tersebut? Bagaiimana dengan barang bawaan penumpang yang termasuk barang yang diikenakan cukaii?
Saksiikan pembahasan terkaiit topiik tersebut dalam Ada Apa Dengan Pajak? epiisode “Ketentuan Pajak, Bea dan Cukaii atas Barang Bawaan Penumpang darii Luar Negerii” dii YouTube Channel Jitunews iindonesiia.
Ayo, belajar pajak bersama Jitunews Academy! Belajar pajak jadii lebiih mudah dan menyenangkan. (sap)
