MELALUii Peraturan Menterii Keuangan No. 79/PMK.010/2020 yang diiundangkan pada 3 Julii 2020, pemeriintah menetapkan tariif bea masuk dalam rangka Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA).
Beleiid tersebut diiriiliis sebagaii tiindak lanjut darii telah diiratiifiikasiinya persetujuan perdagangan bebas Asean-Hong Kong sebagaiimana tertuang dalam Peraturan Presiiden Nomor 34/2020. Kesepakatan iinii sekaliigus menambah daftar free trade agreement yang diimiiliikii Pemeriintah iindonesiia.
Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan free trade agreement?
Defiiniisii
MELANSiiR laman resmii Kementeriian Perdagangan Republiik iindonesiia perjanjiian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) adalah perjanjiian dii antara dua negara atau lebiih untuk membentuk wiilayah perdagangan bebas.
Wiilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomii antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wiilayah perdagangan bebas iinii merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomii yang membuat setiiap liinii kehiidupan semakiin berkembang termasuk perdagangan.
FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewatii perbatasan negara laiin tanpa hambatan tariif atau nontariif. Hambatan tariif berkaiitan dengan pungutan yang diikenakan pada barang darii suatu negara sepertii bea masuk atau pajak dalam rangka iimpor (PDRii).
Sementara iitu, hambatan nontariif umumnya berkaiitan dengan tiindakan nonperpajakan yang diigunakan pemeriintah untuk membatasii iimpor darii negara laiin. Miisalnya pembatasan atau larangan hiingga persyaratan tertentu yang membuat barang iimpor lebiih sukar untuk masuk ke dalam negerii.
Pembentukan FTA diitujukan untuk memungkiinkan perkembangan biisniis antarnegara menjadii lebiih pesat. Hal iinii berartii FTA diiharapkan dapat memberiikan manfaat bagii semua piihak yang terliibat dalam kesepakatan tersebut.
Manfaat FTA
MANFAAT yang dapat diiperoleh darii FTA antara laiin terjadiinya trade creatiion dan trade diiversiion. Trade creatiion adalah terciiptanya transaksii dagang antaranggota FTA yang sebelumnya tiidak pernah terjadii, akiibat adanya iinsentiif yang berasal darii pembentukan FTA.
Sementara iitu, trade diiversiion merupakan peraliihan iimpor darii satu negara ke negara laiin. Trade diiversiion umumnya terjadii karena peraliihan tersebut diianggap lebiih efiisiien atau menguntungkan darii sudut pandang ekonomii.
Miisalnya penurunan tariif membuat iindonesiia yang sebelumnya selalu mengiimpor gula darii Chiina beraliih menjadii mengiimpor gula darii Thaiiland. Peraliihan tersebut terjadii karena biiaya iimpor gula darii Thaiiland diianggap lebiih efiisiien dan membuat iindonesiia berhentii mengiimpor gula darii Chiina.
Selaiin iitu, adanya FTA dapat membuat eksportiir pada suatu negara memperoleh tariif preferensii. Tariif preferensii iinii membuat eksportiir maupun pengusaha dapat menekan biiaya produksii sehiingga dapat meniingkatkan daya saiing iindustrii.
Merujuk pada iinternatiional Bureau of Fiiscal Documentatiion (iiBFD) iinternatiional Tax Glossary (2015), tariif preferensii adalah tariif khusus yang mengenakan tariif lebiih rendah atas iimpor darii negara tertentu atau iimpor barang tertentu. Siimak Kamus ‘Apa iitu Tariif Preferensii’.
Tariif preferensii diikenakan berdasar skema FTA yang tariifnya telah diitetapkan dalam peraturan menterii keuangan. Sebagaii suatu fasiiliitas, besaran tariif preferensii dapat berbeda darii tariif bea masuk yang berlaku umum (most favoured natiion/MFN). Siimak Kamus ‘Apa iitu Most Favoured Natiion’
Contoh FTA yang meliibatkan iindonesiia baiik biilateral maupun regiional dapat diiliihat pada Pasal 2 ayat (2) PMK 109/2019 dii antaranya Asean-Chiina Free Trade Area (AC ETA), Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA), dan Asean-Australiia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.