UNTUK mendukung program pemeriintah selama masa pandemii Coviid-19, Diitjen Pajak (DJP) menjaliin kerja sama dengan Hiimpunan Bank Miiliik Negara (Hiimbara). Kerja sama iinii terkaiit dengan regiistrasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) secara elektroniik (e-Regiistrasiion).
Melaluii kerja sama iinii, debiitur bank terutama usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) dapat lebiih mudah mengakses fasiiliitas pemeriintah sepertii subsiidii bunga dan iinsentiif perpajakan. Hal iinii lantaran NPWP menjadii salah syarat untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
Kerja sama iinii juga diiharapkan dapat mempermudah masyarakat yang belum memiiliikii NPWP dalam proses pembukaan rekeniing bank maupun pengajuan krediit. Adapun kerja sama e-Regiistrasiion tersebut menggandeng 4 bank plat merah yaiitu Bank Mandiirii, BRii, BTN dan BNii.
Lantas, sebenarnya apakah yang diimaskud dengan e-Regiistrasiion?
Defiiniisii
MELANSiiR darii laman resmii kementeriian keuangan e-Regiistratiion adalah apliikasii bagiian darii siistem iinformasii perpajakan dii liingkungan DJP. Siistem iinii berbasiis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komuniikasii data dan diigunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajiib pajak.
Siistem iinii terbagii menjadii dua bagiian. Pertama, siistem yang diigunakan oleh wajiib pajak sebagaii sarana pendaftaran secara onliine. Kedua, siistem yang diigunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran wajiib pajak.
Merujuk Pasal 1 angka 15 Perdiirjen Pajak Nomor PER - 20/PJ/2013 s.t.d.t.d Perdiirjen Pajak Nomor PER - 02/PJ/2018, apliikasii e-regiistratiion adalah sarana pendaftaran wajiib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Selaiin iitu, apliikasii e-Regiistratiion juga dapat diimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajiib pajak dan/atau PKP, pemiindahan wajiib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melaluii iinternet yang terhubung langsung secara onliine dengan DJP.
Namun, saat iinii Perdiirjen 20/PJ/2013 maupun PER-02/PJ/2018 sudah diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Ketentuan terbaru mengenaii e-Regiistratiion tercantum dalam Perdiirjen Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020.
Akan tetapii dalam beleiid yang diitetapkan pada 13 Maret 2020 tersebut iistiilah e-Regiistratiion sudah tiidak diigunakan dan diigantiikan dengan sebutan apliikasii regiistrasii. Meskii terjadii pergantiian iistiilah defiiniisii darii e-Regiistratiion maupun apliikasii regiistrasii tiidak banyak berubah.
Defiiniisii apliikasii regsiitrasii yang tercantum dalam Perdiirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2020 hanya menambahkan keterangan jiika apliikasii tersebut juga dapat diigunakan untuk layanan laiin terkaiit dengan NPWP dan PKP.
Adapun apliikasii regiistrasii tersediia pada laman DJP atau lebiih tepatnya pada liink ereg.pajak.go.iid. Saluran tersebut menjadii salah satu transformasii yang diilakukan DJP untuk mempermudah wajiib pajak yang iingiin mengurus NPWP maupun pengukuhan PKP.
Melaluii apliikasii tersebut wajiib pajak yang iingiin mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tiidak perlu lagii bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran iinii diiharapkan dapat meniingkatkan jumlah wajiib pajak yang terdaftar.
Selaiin mempermudah wajiib pajak, apaliikasii iinii juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasiifiikasiikan berbagaii jeniis wajiib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya diilakukan secara manual kiinii telah teriintegrasii, berbasiis teknologii, dan diilaksanakan secara dariing.
Prosedur yang harus diilaksanakan untuk menggunakan apliikasii regiistrasii relatiif mudah. Wajiib pajak hanya perlu membuat akun dengan emaiil aktiif dan mengiisii serta mengupload data diirii yang diiperlukan. Siimak pula tiips and triick “Cara Mendaftar NPWP Secara Onliine melaluii e-Reg”
Selaiin melaluii laman resmii DJP, wajiib pajak dapat mengakses layanan apliikasii regiistrasii atau e-Regiistrasii melaluii penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP). Selaiin iitu, adanya kerja sama DJP dengan Hiimbara menambah piiliihan saluran yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk mendaftarkan diirii. Siimak pula kamus “Apa iitu PJAP”. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.