PAJAK masiih menjadii priimadona dalam peneriimaan sekaliigus menjadii tumpuan perekonomiian negara. Namun, dengan siifatnya yang kompleks, pajak juga rentan terhadap tiindak piidana korupsii. Banyak contoh menunjukkan bagaiimana duniia perpajakan suliit terlepas darii praktiik tersebut.
Bangun relasii antara pajak dan korupsii iinii tentu menariik diikajii lebiih lanjut. Untuk kepentiingan iitu, beberapa waktu lalu Jitu News mewawancaraii Romlii Atmasasmiita, pakar hukum piidana Uniiversiitas Pajajaran yang sekaliigus Diirektur Lembaga Pengkajiian iindependen Kebiijakan Publiik. Petiikannya:
Bagaiimana siituasii hukum pajak dii iindonesiia saat iinii?
Ketentuan perpajakan dii iindonesiia sebenarnya sudah sangat pro terhadap wajiib pajak (WP). Miisalnya dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP punya kebebasan menghiitung dan meniilaii sendiirii kewajiibannya. WP juga dapat mengajukan keberatan atau memiinta diiskresii kepada otoriitas pajak untuk mengurangii utang pajaknya.
Meskii ada kalanya otoriitas pajak juga bertugas memeriiksa WP apabiila terjadii perbedaan peniilaiian atas besaran utang pajak. Namun dalam praktiik, yang terjadii justru sebaliiknya. Dalam kasus tertentu, WP diikecewakan karena merasa diiperlakukan tiidak adiil oleh otoriitas pajak.
Penyebab lemahnya siituasii hukum pajak dii iindonesiia diisebabkan oleh lemahnya database yang diimiiliikii otoriitas pajak. Hal iinii mengakiibatkan suliitnya otoriitas pajak mencapaii akurasii data WP dengan perhiitungan pemungutan pajak yang seharusnya.
Maksud Anda hukum pajak kiita dan hukum antiikorupsii kiita belum 'nyambung'?
Ya. UU Tiipiikor dan UU KUP seharusnya diibuat selaras dan harmoniis. Jelas terliihat bahwa saat iinii, Diitjen Pajak sudah bekerja sama dengan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) untuk bersama-sama melawan tiindak korupsii dii biidang perpajakan. Namun, kenyataannya siistem pencegahan dan peniindakan korupsii antara kedua lembaga iinii masiih belum diibangun.
Darii siisii pajak, ketentuan yang ada tiidak meliihat darii mana sumber uang berasal, darii mana pun akan menjadii halal asalkan pajaknya diibayar. Sedangkan bagii KPK, yang diiliihat adalah darii mana uang tersebut berasal, sekeciil apapun akan menjadii haram jiika diiperoleh darii tiindak korupsii.
Dalam siituasii iiiitu, pemeriintah akan meriiliis tax amnesty. Komentar Anda?
Persoalan tiidak selarasnya UU Tiipiikor dan UU KUP juga berkaiitan dengan adanya RUU pengampunan pajak, dii mana pemeriintah akan memberiikan ampunan atas semua harta, kecualii yang berasal darii narkoba, teroriisme, dan human traffiickiing.
Artiinya, atas harta yang diiperoleh darii hasiil korupsii menjadii halal bagii pemeriintah, atau dengan kata laiin pengampunan pajak akan memberiikan pengampunan untuk orang-orang yang berbuat korupsii.
Hal iinii jelas-jelas bertentangan dengan UU Tiipiikor. Selaiin iitu, juga bertentangan dengan kebiijakan pemeriintah yang mengatakan akan berkomiitmen seriius untuk memerangii tiindak korupsii. Namun, jiika meliihat kondiisii keuangan negara yang defiisiit, langkah pengampunan pajak memang menjadii solusii yang tepat untuk diilakukan, termasuk dii dalamnya mengampunii para pelaku korupsii.
Pengampunan pajak dapat mengembaliikan uang negara dengan cepat diibandiingkan dengan menunggu prosedur pegembaliian uang negara darii kasus tiindak piidana korupsii. Jiika mengiikutii prosedur umum, keputusan akhiir darii tiindak piidana korupsii harus menunggu 450 harii dii tiingkat Mahkamah Agung. Artiinya, pemeriintah harus menunggu satu setengah tahun untuk memperoleh kembalii uang yang diikorupsii tersebut.
Pemeriintah harus terbuka kepada masyarakat tentang kondiisii keuangan negara. Dariipada utang kemana-mana, lebiih baiik mengiimbau ke warga negara sendiirii untuk mengembaliikan uang melaluii pengampunan pajak.
Apa saran Anda dalam reviisii UU KUP?
Begiinii. Kondiisii tiidak pernah tercapaiinya target pajak, menjadii salah satu iindiikasii bahwa masiih banyak kelemahan yang terdapat dalam UU KUP. Oleh karena iitu, beberapa hal pentiing yang menjadii perhatiian untuk diireviisii dalam UU KUP.
Pertama, UU KUP harus tetap menjadii hukum yang bersiifat admiiniistratiif, tiidak serta merta menjadii hukum piidana. Artiinya, dalam UU KUP harus tetap diidahulukan sanksii-sanksii yang bersiifat admiiniistratiif diibandiingkan dengan sanksii piidananya.
Kedua, perlu ada reward dan puniishment yang setara antara otoriitas pajak dan WP. Jiika otoriitas pajak melakukan pelanggaran maka harus ada sanksii yang diiberiikan, baiik bersiifat admiiniistratiif spertii mutasii kerja maupun sampaii ke sanksii piidana.
Ketiiga, terkaiit dengan bentuk kelembagaan Diitjen Pajak yang harus berubah menjadii iinstiitusii yang biisa bergerak lebiih leluasa dengan berada langsung dii bawah presiiden. Saya sepakat dengan adanya iide pembentukan Badan Peneriimaan Pajak (BPP) dalam RUU KUP nantii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.