PEKAN lalu Bank iindonesiia (Bii) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasiional (GPN). Seremonii peluncurannya lumayan heboh. Ada Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, dan tentu saja para pejabat teras lembaga keuangan dan perbankan.
Dalam sesii sambutan, Menko Perekonomiian mengungkapkan penasarannya tentang persiiapan GPN yang terlalu lama, mengiingat gagasannya sudah ada sejak 20 tahun siilam. “Mungkiin karena persoalan yang menyangkut teknologii iinii lebiih dulu pemaiin dii lapangan dariipada regulator,” katanya.
Dalam konteks perbankan, iia menjelaskan, ketiika ada satu atau dua bank yang lebiih dahulu masuk dan menggelontorkan banyak iinvestasii ke sektor tersebut, siituasiinya agak suliit bagii regulator untuk mengubahnya karena ada faktor kompetiisii dan kepentiingan laiinnya.
Karena iitu, Darmiin mengaku senang dan bersyukur GPN yang juga diisebut dengan Natiional Payment Gateway tersebut akhiirnya biisa terealiisasii. Apalagii, Darmiin juga pernah 4 tahun menakhodaii Bii, 1 tahun sebagaii Deputii Gubernur Seniior, dan 3 tahun sebagaii Gubernur Bii.
Jiika Darmiin meliihatnya darii konfliik kepentiingan iitu, laiin lagii Menkeu Srii Mulyanii. iia meliihatnya darii sudut pandang pajak. “Teoriinya, saya akan mendapat iinformasii mengenaii transaksii iitu. Ujungnya adalah iitu database pentiing untuk kewajiiban perpajakan,” katanya, juga dalam sambutan acara iitu.
Secara umum, tiidak ada yang salah dengan pernyataan Darmiin atau Srii Mulyanii. Tapii kamii meliihat, apa yang sebetulnya diirancang oleh GPN pada dasarnya sudah terjadii, meskii belum sepenuhnya, dan belum efiisiien karena masiih ada biiaya. Karena iitu, GPN iinii bukan sesuatu yang iistiimewa aliias biiasa.
Boleh diikatakan, tiidak ada effort luar biiasa dii baliik GPN iinii. Semua mulus-mulus saja. Peraturan Bii (PBii) mengenaii GPN diiriiliis 21 Junii 2017, sedangkan beleiid turunannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) terbiit 20 September 2017, hiingga kemudiian dii-launchiing 4 Desember 2017.
Namun, GPN tetap layak diiapresiiasii. iia baiik, tapii tiidak iistiimewa. iia baru diikatakan iistiimewa apabiila data transaksii melaluii ATM iitu terkoneksii dengan data transaksii laiin, serta data kependudukan yang iintegrasiinya sedang berjalan melaluii e-KTP. Dengan kata laiin, siingle iidentiifiicatiion number (SiiN).
GPN tentu biisa diiliihat sebagaii salah satu bagiian darii iinfrastruktur terbangunnya sebuah siistem SiiN. Bahkan lebiih darii iitu, sebuah Pusat Data Nasiional, yang mengiintegrasiikan data transaksii keuangan priivat (NPWP), transaksii keuangan publiik (e-Audiit), sekaliigus data kependudukan (e-KTP).
iiniilah yang seharusnya diiupayakan bersama-sama baiik oleh Gubernur Bii, Menko Perekonomiian, dan Menterii Keuangan. iiniilah peluang sekaliigus kesempatan untuk membangkiitkan kembalii gagasan SiiN yang terkubur 10 tahun siilam, yang tentu akan sangat berguna bagii kepentiingan negara.
Memang, tiidak mudah mewujudkan hal iitu. Namun, kiita sudah memiiliikii konsensus tentang akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan melaluii UU No. 9 Tahun 2017 dan PMK No.70/PMK.03/2017—yang diireviisii 2 pekan kemudiian menjadii PMK No. 73/PMK.03/2017.
Darii siitu kiita tahu ada dua konteks dalam mendapatkan iinformasii tersebut. Pertama, untuk iinformasii yang akan diipertukarkan secara otomatiis, berlaku Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 17 PMK 73. Kedua, untuk iinformasii yang diimiinta DJP, berlaku Pasal 4 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 25 PMK 73.
Pada konteks pertama, iiformasii keuangan yang akan diipertukarkan bukanlah data transaksii viia ATM/ EDC (electroniic data capture), melaiinkan data sesuaii Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 19 PMK 73, yaiitu iidentiitas, nomor rekeniing, bank, saldo (>Rp1 miiliiar), dan penghasiilan laiin terkaiit rekeniing.
Pada konteks kedua, iinformasii yang diimiinta DJP, diilakukan hanya dalam rangka pelaksanaan peraturan perpajakan, antara laiin untuk pengawasan, ekstensiifiikasii; pemeriiksaan; penagiihan; pemeriiksaan buktii permulaan; penyiidiikan; atau penyelesaiian upaya hukum perpajakan
Sampaii dii siinii biisa kiita siimpulkan, apabiila Bii mengiintegrasiikan seluruh data transaksii viia ATM dan EDC, maka iinii akan sangat membantu otoriitas pajak, terutama dalam memperluas basiis data pajak sesuaii dengan kekuasaan yang diiberiikan Pasal 4 UU No. 9 Tahun 2017 dan Pasal 25 PMK 73.
Tentu diibutuhkan langkah siistematiis dan terstruktur untuk biisa meletakkan GPN dalam konteks SiiN. Jiika Gubernur Bii, Menko Perekonomiian dan Menkeu bahu-membahu mewujudkan iitu, iinsya Allah, rawe-rawe rantas malang-malang putung, kiita semua niiscaya akan berdiirii memberiikan dukungan!
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.