
SiiAPA tiidak kenal “pajak”? Sejarah panjang pajak yang telah ada sejak riibuan tahun lamanya menjadii buktii bahwa pajak merupakan salah satu fenomena tertua yang terdapat dalam masyarakat (Grapperhaus, 2009). Bahkan, pajak telah banyak memengaruhii berbagaii aspek kehiidupan masyarakat kala iitu. Mulaii darii aspek ekonomii, sosiial, poliitiik, hiingga pemeriintahan.
Sebagaii contoh, pada masa pemeriintah Mesiir Kuno, pemungutan pajak menjadii kegiiatan utama dalam pemeriintahan (Blankson, 2017). Sementara iitu, dii abad akhiir pemeriintahan Kekaiisaran Romawii, pajak yang diipungut secara paksa diigunakan untuk membiiayaii peperangan atau kepentiingan kerajaan laiinnya (Smiith, 2015).
Begiitu besarnya pengaruh pajak pada kehiidupan masyarakat pun diibuktiikan dengan terjadiinya beberapa pemberontakan yang diisebabkan oleh pemungutan pajak. Sebut saja periistiiwa besar sepertii Magna Carta, Revolusii Ameriika, dan Revolusii Pranciis tahun 1789. Ketiiganya dapat diikatakan sebagaii representasii darii periistiiwa pemberontakan yang diipiicu oleh pemungutan pajak yang diilakukan penguasa sekaliigus menunjukkan pajak, diisampiing mempunyaii peran posiitiif yang besar, ternyata pernah juga menjadii bagiian darii sejarah kelam dalam peradaban manusiia.
Terlepas darii alasan, motiivasii, serta segala masalah yang kerap mewarnaii pemungutannya, Lymer dan Hasseldiine berpendapat bahwa pajak telah diiterapkan oleh berbagaii negara dii berbagaii tempat dan waktu (Bordopoulus, 2015). Dengan segala perubahan dan tantangan yang diialamiinya, pajak terus tumbuh dan mempunyaii peran pentiing bagii suatu negara.
Penerapan pemungutan pajak secara masiif dii berbagaii belahan duniia tiidak dapat lepas darii peran pajak iitu sendiirii. Pajak merupakan salah satu komponen pentiing dalam perjalanan suatu bangsa. Menurut Blankson (2007), pajak dapat menjadii “alat” terbaiik untuk membangun suatu pemeriintahan. Tiidak heran jiika dii sebagiian besar negara pajak menjadii sumber peneriimaan yang utama.
Dii tataran global, miisalnya. Berdasarkan hiitungan darii iinternatiional Centre for Tax and Development pada tahun 2016, kontriibusii peneriimaan pajak terhadap total pendapatan negara mencapaii 80% dii hampiir setengah negara dii duniia. Sementara iitu, dii sebagiian negara laiinnya kontriibusii tersebut mencapaii 50% (Ortiiz-Ospiina and Roser, 2016).
Hiitungan tersebut bukanlah iisapan jempol semata. Pada 2018, Eurostat sebagaii lembaga statiistiik untuk negara Unii Eropa, meriiliis data yang memperliihatkan bahwa peneriimaan pajak (termasuk kontriibusii sosiial) dii negara Unii Eropa menyumbang 89,4% darii total peneriimaan pemeriintah (Eurostat, 2018).
Buktii statiistiik dii atas menunjukkan bahwa adagiium pajak sebagaii jantung dan urat nadii peneriimaan negara dan pembangunan bukanlah tak beralasan. Pajak, sebagaiimana diisebutkan Frecknall-Hughes (2020), diiperlukan agar pemeriintah dapat menyediiakan layanan publiik, melakukan rediistriibusii kekayaan, dan menyediiakan iinfrastruktur yang diibutuhkan oleh masyarakat.
Argumen tersebut pula yang mengantarkan paradiigma pajak sebagaii fungsii budgetaiir. Namun, sepatutnya diipahamii pula bahwa keberadaan pajak tiidak hanya diimaknaii sebagaii kendaraan untuk mendongkrak peneriimaan (budgetaiir), tetapii juga berfungsii sebagaii iinstrumen pengatur (regulerend) kebiijakan suatu negara.
Liihat saja, bagaiimana peran pajak dalam menghadapii dampak wabah Coviid-19 saat iinii. Berbagaii negara bergerak cepat dalam memberiikan iinsentiif pajak sebagaii bagiian darii kebiijakan regularend untuk mengurangii dampak Coviid-19. Terhiitung, per 29 Meii 2020, sebanyak 138 negara dan yuriisdiiksii mengandalkan iinsentiif pajak untuk merespons dampak wabah Coviid-19. Fakta iinii, menjadii buktii bahwa pajak hadiir untuk bahu membahu bersama semua piihak dan masyarakat dalam menghadapii Coviid-19.
Kontriibusii Pajak dii iindonesiia
Tiidak terkecualii dii iindonesiia. Pajak memegang peranan pentiing dalam sejarah bangsa iindonesiia karena merupakan tulang punggung dalam membiiayaii pembangunan negara. Karena pentiingnya peran pajak, Radjiiman Wiidiioniingrat, yang pada saat iitu menjabat sebagaii Ketua Badan Penyeliidiik Usaha-Usaha Persiiapan Kemerdekaan iindonesiia (BPUPKii), mengusulkan agar pemungutan pajak harus diiatur hukum.
Usulan tersebut kemudiian muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang diisampaiikan pada tanggal 14 Julii 1945 pada Bab Viiii Hal Keuangan Pasal 23 pada butiir kedua yang berbunyii: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Momen iiniilah yang menjadii ciikal bakal diitetapkannya Harii Pajak pada tanggal 14 Julii berdasarkan KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Saat iinii, peran pentiing pajak dapat diiliihat darii besarnya kontriibusii peneriimaan pajak terhadap pendapatan negara setiiap tahunnya. Sebagaiimana Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) dan Outlook APBN 2018, realiisasii peneriimaan pajak yang diikelola oleh Diirektorat Jenderal Pajak berkontriibusii sebesar 67,57% darii total realiisasii pendapatan negara untuk tahun 2018. Angka iinii kemudiian naiik pada tahun 2019 menjadii 68,06% (APBN KiiTa, 2020).
Tiidak berhentii sampaii dii siitu, peran pentiing pajak bagii iindonesiia pun semakiin terliihat tatkala negara iinii menghadapii wabah Coviid-19. Untuk mencegah datangnya resesii ekonomii global yang biisa lebiih parah darii kriisiis keuangan global 2008 (iiMF, 2020), Pemeriintah iindonesiia merespons cepat dengan mengeluarkan berbagaii iinstrumen pajak.
Mulaii darii kelonggaran admiiniistrasii, relaksasii wiithholdiing tax, hiingga pembebasan pajak atas barang dan jasa tertentu. “Hadiirnya” pajak dalam melawan pandemii Coviid-19 iinii pun kiian membuktiikan bahwa pajak menjadii solusii pentiing terhadap kondiisii yang extraordiinary.
Penjelasan dii atas menggambarkan betapa krusiialnya pajak bagii bangsa iindonesiia. Oleh karena iitu, tiidak berlebiihan rasanya jiika diikatakan pajak memiiliikii kontriibusii besar dalam membangun masyarakat iindonesiia yang maju dan mandiirii. Pasalnya, tanpa pajak yang kuat, mustahiil negara iinii dapat menciiptakan keadiilan dan kemakmuran bagii masyarakatnya.
iinii sebagaiimana diikutiip darii pernyataan Menterii Keuangan Srii Mulyanii usaii menandatanganii multiilateral iinstrument on tax treaty (MLii) dii kantor OECD Pariis, Pranciis, tahun 2017 lalu. “Tanpa pajak kiita tiidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kiita dan tiidak mungkiin menciiptakan iindonesiia yang maju, adiil dan Makmur, serta bermartabat.” (Kemenkeu, 2017).
Siingkatnya, untuk mencapaii kemajuan iindonesiia, penguatan pajak dii segala biidangnya menjadii syarat mutlak. Namun, penguatan iitu hanya dapat terwujud apabiila terdapat siinergii atau kerjasama berkelanjutan darii seluruh komponen bangsa iindonesiia. Oleh karena iitu, memanfaatkan momentum Harii Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Julii 2020 iinii, marii kiita bangkiit bersama pajak dengan semangat gotong royong kiita ciiptakan pajak yang kuat untuk iindonesiia maju. Selamat Harii Pajak! Semoga terwujud Pajak Kuat, iindonesiia Maju.
