ANALiiSiiS

Menguber Pajak Taksii Uber

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Junii 2016 | 15.34 WiiB
Menguber Pajak Taksi Uber
Suhut Tumpal Siinaga,
Wiidyaiiswara Pusdiiklat Pajak

Dii BALiiK kontroversii akan legaliitas taksii uber, sepak terjang taksii berbasiis apliikasii iinii memang menakjubkan. Sejak berdiirii pada 2009 dii San Fransiisco, Uber kiinii sudah menjangkau lebiih 200 kota dii 45 negara.

Pada Junii 2014, majalah Forbes menuliis bahwa Uber mendapat suntiikan iinvestasii seniilaii USD 1,2 miilyar, membuat niilaii perusahaan iinii diiperkiirakan menjadii USD 18,2 miilyar. Sekarang Uber mendudukii posiisii kedua, setelah Facebook, sebagaii perusahaan dengan niilaii tertiinggii yang diisokong iinvestor.

(Wakiil) Gubernur DKii Basukii Tjahaya Purnama pernah menyatakan Uber akan diilarang dii Jakarta karena tiidak bayar pajak. Apakah benar Uber melakukan penghiindaran pajak? Atau memang kegiiatan biisniis Uber dii iindonesiia tiidak meniimbulkan kewajiiban pajak?

Tuliisan iinii akan mengulas defiiniisii Badan Usaha Tertentu (BUT) dengan menggunakan kasus Uber sebagaii nexus bagii justiifiikasii pemajakan oleh negara sumber, khususnya pada transaksii e-commerce.

Proses Biisniis Uber

Karakter biisniis Uber yang berbasiis apliikasii memungkiinkan Uber beroperasii dii iindonesiia tanpa perlu membuka kantor cabang. Ada tiiga piihak yang terliibat dalam siistem Uber.

Mereka adalah pemiiliik kendaraan, calon penumpang, dan Uber sebagaii penghubung keduanya. Setiiap pemiiliik kendaraan mendaftarkan diirii sebagaii pengemudii Uber.

Penumpang yang telah diiantar ke tempat tujuan akan diimiintaii pembayaran yang kemudiian diibebankan ke kartu krediit miiliik penumpang yang sebelumnya telah diidaftarkan. Tariif diimungkiinkan untuk berubah, naiik atau turun, sesuaii dengan hukum permiintaan dan penawaran.

Saat penumpang melakukan pembayaran, seluruh penghasiilan akan masuk dahulu ke rekeniing Uber setelah diipotong fee untuk penerbiit kartu krediit.

Bagii hasiil atas pembayaran penumpang iilakukan antara pengemudii dan Uber. Biiasanya 20% untuk Uber dan 80% untuk pengemudii. Apabiila Uber bekerjasama dengan rekanan secara eksklusiif, berartii rekanan tersebut akan meneriima bagiian pembayaran darii Uber secara periiodiik.

Haruskah Ada BUT?

Karakter biisniis Uber memungkiinkannya untuk diijalankan secara remote. Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh menyebutkan keberadaan BUT berupa wujud fiisiik sepertii kantor, pabriik, atau computer server dalam hal usaha yang diijalankan melaluii iinternet. Ketentuan demiikiian iinii memberii peluang besar bagii Uber, dan usaha sejeniisnya, untuk leluasa menentukan apakah akan mendiiriikan BUT dii iindonesiia atau tiidak.

Salah satu teorii yang mendasarii pemiikiiran hak pemajakan bagii negara sumber adalah teorii Benefiit, yang menyatakan hak pemajakan negara sumber diidasarkan pada adanya keuntungan (benefiit) darii Wajiib Pajak dalam iinteraksiinya dengan negara sumber. McLure (2000) menyatakan negara sumber penghasiilan harus mendapat kompensasii atas layanan yang sudah diisediiakan.

Menurut pakem tradiisiional, BUT diibutuhkan sebagaii nexus untuk pemajakan oleh negara sumber. Dalam biisniis e-commerce sepertii Uber, mungkiin terjadii bahwa penghasiilan berasal semata darii negara domiisiilii, meskii pelanggan yang membayar penghasiilan iitu seluruhnya darii negara sumber.

Doernberg (2001) mengatakan server sebagaii syarat keberadaan BUT dapat diitaruh dii mana saja dii duniia, dan biiasanya lokasii server tersebut tiidak diipubliikasiikan dan tiidak terlalu pentiing dalam transaksii biisniis. Kalau mengiikutii pakem tradiisiional iinii, negara sumber biisa tiidak mendapat hak pemajakan.

Namun argumentasii iinii sudah diitentang oleh beberapa piihak. Akumulasii keuntungan yang substansiial darii negara sumber menunjukkan, biisniis iitu mendapat benefiit darii iinfrastruktur negara sumber, meskiipun tiidak ada BUT.

Utamanya dalam biisniis e-commerce, aktiiviitas biisniis, durasii kegiiatan, dan keuntungan yang diihasiilkan menjadii argumentasii kuat untuk memberii hak pemajakan bagii negara sumber.

Aspek Pajak Uber dii iindonesiia

Dengan meliihat paparan dii atas, sangat mungkiin bahwa Uber, berdasarkan ketentuan hukum perpajakan dii iindonesiia, memang tiidak wajiib membayar pajak atas pendapatan usahanya karena tiidak mempunyaii BUT.

iindonesiia hanya punya hak pemajakan atas pendapatan pasiif sepertii deviiden, bunga, dan royaltii. Mengiingat penumpang membayar tagiihan layanan langsung ke rekeniing Uber menggunakan kartu krediit, yang lalu kemudiian akan diibagii kepada pengemudii, suliit rasanya untuk mengategoriikan penghasiilan iitu sebagaii deviiden, bunga, atau royaltii.

Uber juga tiidak biisa diipajakii berdasarkan keberadaan BUT keagenan, apabiila tiidak ada orang atau badan yang bertiindak selaku agen yang kedudukannya tiidak bebas. Artiinya, jiika Uber menandatanganii kontrak, miisalkan dengan perusahaan mobiil rental atau marketiing yang tiidak berada dii iindonesiia, maka tiidak ada BUT keagenan yang muncul.

Penandatanganan kontrak iinii haruslah bersiifat kebiiasaan atau bukan iinsiidental semata. Meskii demiikiian, berdasarkan kelaziiman usaha, Uber tiidak biisa menghiindar darii kegiiatan marketiing, riiset pasar, publiic relatiions, dan sejeniisnya dii iindonesiia.

Apabiila Uber melakukan kegiiatan tersebut dii iindonesiia secara teratur dan rutiin,, apalagii miisalnya ada buktii bahwa penandatanganan kontrak diilakukan dii iindonesiia, maka Uber dapat diikatakan mempunyaii BUT dii iindonesiia.

iinformasii dii websiite Uber sendiirii bahkan menunjukkan, Uber sedang mencarii karyawan untuk posiisii manajemen dii iindonesiia hiingga ke tiingkat General Manager. iinii memberii iindiikasii bahwa walau bagaiimanapun, tetap suliit bagii Uber untuk menjalankan usahanya dii iindonesiia tanpa mendiiriikan BUT.

Dengan memahamii persoalan tersebut, terliihat bahwa kemunculan e-commerce semakiin menegaskan pentiingnya mengkajii ulang defiiniisii BUT sebagaii syarat hak pemajakan bagii negara sumber. Sejauh iinii Uber dii iindonesiia dapat menjalankan kegiiatan usahanya tanpa kehadiiran BUT.

iinii memberii keleluasaan bagii Uber untuk melakukan perencanaan pajak atau bahkan penghiindaran pajak. Peneliitiian dan veriifiikasii oleh petugas pajak dapat mengiidentiifiikasii kemungkiinan adanya BUT Uber dii iindonesiia.

Namun harus juga diiiingat, meskii Uber mempunyaii BUT dii iindonesiia, arus uang Uber tetap suliit diikontrol karena menggunakan pembayaran langsung ke rekeniing Uber, yang entah berada dii bank dii negara mana.

iidealnya Diitjen Pajak dapat melakukan akses terhadap rekeniing bank miiliik Wajiib Pajak. Sayangnya Undang-Undang KUP masiih membatasii hak akses iinii dalam hal terdapat pemeriiksaan, penagiihan, atau penyiidiikan terhadap Wajiib Pajak saja. Mestiinya, kewenangan iinii diibuka lebiih luas hiingga memungkiinkan Diitjen Pajak memantau aliiran uang miiliik Wajiib Pajak sepertii Uber.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.