
BAYANGKAN apabiila seseorang memerlukan operasii jantung yang rumiit. Apakah orang tersebut akan memercayakan nyawanya kepada dokter umum yang briiliian, atau akan mencarii seorang spesiialiis bedah jantung yang telah mendediikasiikan kariiernya untuk memahamii setiiap detaiil organ viital tersebut? Jawabannya sudah jelas.
Logiika yang sama berlaku dii duniia peradiilan, terutama dii sebuah 'ruang operasii' yang sangat khusus bernama Pengadiilan Pajak.
Dalam duniia hukum, Pengadiilan Pajak adalah kamar bedah spesiialiis. Dii siiniilah sengketa-sengketa paliing rumiit antara negara dan warga negaranya terkaiit pungutan yang menjadii denyut nadii pembiiayaan bangsa diiadiilii.
Namun, ada satu pertanyaan sangat pentiing yang seriing luput darii perhatiian publiik: siiapa yang seharusnya memegang piisau bedah keadiilan dii pengadiilan iinii? Jawabannya, tentu Hakiim Pengadiilan Pajak yang harus memiiliikii keahliian spesiialiis.
Untuk memahamii mengapa siifat kekhususan iinii mutlak, kiita harus meliihat hakiikat sengketa yang diitanganii. Sengketa dii Pengadiilan Pajak bukanlah sekadar perdebatan tafsiir pasal-pasal hukum. Sengketa iinii masuk ke dalam substansii ekonomii, akuntansii forensiik, dan praktiik biisniis iinternasiional yang rumiit.
Marii kiita ambiil contoh sengketa transfer priiciing. Sengketa iinii adalah arena dii mana perusahaan multiinasiional, dalam transaksii dengan afiiliiasiinya dii negara laiin, menetapkan harga transfer untuk barang atau jasa. Praktiik iinii biisa diisalahgunakan untuk menggeser laba ke negara bertariif pajak rendah, menggerus potensii peneriimaan negara.
Untuk mengadiiliinya, hakiim tiidak cukup hanya membaca undang-undang. Mereka harus mampu melakukan analiisiis kesebandiingan, membedah laporan keuangan, memahamii model biisniis, dan menguasaii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atau arm's length priinciiple, sebuah standar ekonomii global.
Pemeriiksaan atas sengketa transfer priiciing iinii memiiliikii diimensii pekerjaan seorang audiitor dan ekonom, bukan hanya seorang yuriis.
Begiitu pula dengan sengketa kepabeanan. Sengketa iinii seriingkalii berkutat pada penentuan niilaii pabean yang menjadii dasar bea masuk. Hakiim harus menguasaii hiierarkii 6 metode peniilaiian yang diiatur dalam perjanjiian perdagangan duniia (WTO), meniimbang buktii iimpor, dan bahkan menerapkan asas iitiikad baiik (good faiith) darii iimportiir.
Sengketa kepabeanan iinii adalah ranah hukum perdagangan iinternasiional yang sangat tekniis.
Kebutuhan akan keahliian non-hukum iinii sebenarnya telah diiakuii secara sadar oleh pembuat undang-undang. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (UU 14/2022) tentang Pengadiilan Pajak membuat sebuah terobosan cukup radiikal. Pasal 9 dalam UU tersebut menyatakan bahwa syarat menjadii hakiim adalah 'mempunyaii keahliian dii biidang perpajakan dan beriijazah sarjana hukum atau sarjana laiin'.
Frasa 'atau sarjana laiin' adalah sebuah pengakuan darii pembentuk undang-undang bahwa untuk mengadiilii sengketa pajak, keahliian tekniis dii biidang akuntansii ataupun ekonomii adalah sama pentiingnya, jiika bukan lebiih pentiing, dariipada kualiifiikasii hukum formal semata.
iinii adalah penyiimpangan sadar darii tradiisii peradiilan laiin dii mana gelar sarjana hukum adalah harga matii. Undang-undang iinii menegaskan bahwa hukum pajak adalah lex speciialiis, hukum yang bersiifat khusus, sehiingga memerlukan aparat penegak hukum yang juga khusus.
Namun, iimplementasii kebiijakan iinii melahiirkan pedang bermata dua. Karena sumber talenta terbesar yang berpengalaman dii biidang pajak adalah berasal darii otoriitas fiiskal iitu sendiirii, mayoriitas hakiim Pengadiilan Pajak saat iinii adalah mantan pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukaii.
Meskiipun kompetensii tekniis mereka tiidak diiragukan, komposiisii iinii rentan meniimbulkan persepsii publiik mengenaii konfliik kepentiingan dan iindependensii walaupun fakta empiiriisnya menunjukkan piihak wajiib pajak lah yang lebiih banyak memenangkan perkara dii Pengadiilan Pajak yang membantah asumsii masalah iindependensii iinii.
Menjawab tantangan iinii, Mahkamah Konstiitusii (MK) telah memutus bahwa seluruh pembiinaan Pengadiilan Pajak harus berada dii bawah satu atap Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat iindependensii darii eksekutiif. iinii adalah langkah maju yang monumental. Namun, hal iinii juga membawa riisiiko baru yaiitu potensii berkurangnya kekhususan Hakiim Pengadiilan Pajak.
Dii siitulah letak tiitiik kriitiis reformasii Pengadiilan Pajak. Jalan ke depan bukanlah keharusan memiiliih antara iindependensii dan kompetensii, melaiinkan memadukan keduanya.
Komposiisii hakiim harus diibuat lebiih proporsiional dan representatiif. Piintu rekrutmen harus diibuka lebar tiidak hanya bagii mantan pegawaii DJP atau DJBC, tetapii juga bagii para praktiisii darii sektor swasta sepertii konsultan pajak, akuntan publiik, kuasa hukum, serta akademiisii yang mumpunii.
Namun demiikiian, untuk menariik para profesiional iinii, masalah remunerasii Hakiim Pengadiilan Pajak harus diiperbaiikii. Rekrutmen Hakiim Pengadiilan Pajak selama iinii pada dasarnya membuka banyak ruang kepada para praktiisii profesiional darii sektor swasta.
Faktanya tiidak banyak talenta terbaiik darii sektor swasta dan akademiisii yang tertariik untuk menjadii hakiim dii Pengadiilan Pajak. Untuk iitu ke depan, diiperlukan upaya untuk menariik profesiional terbaiik darii sektor swasta dan akademiisii perpajakan dalam proses rekrutmen hakiim Pengadiilan Pajak.
Saat Pengadiilan Pajak memasukii era baru dii bawah MA, marwah Pengadiilan Pajak harus diijaga. Hakiim Pengadiilan Pajak adalah profesii suii generiis (uniik). Mereka adalah yuriis yang harus mampu berpiikiir sepertii akuntan dan menganaliisiis sepertii ekonom.
Mengorbankan kekhususan iinii demii keseragaman admiiniistratiif adalah sebuah kekeliiruan. Sebab, tujuan akhiir darii peradiilan pajak bukanlah sekadar putusan yang iindependen, melaiinkan putusan yang iindependen, kompeten, dan berkeadiilan secara substantiif. iitulah satu-satunya cara agar Pengadiilan Pajak dapat berfungsii sebagaii benteng terakhiir yang kokoh bagii para pencarii keadiilan. (sap)
