KONSULTASii PAJAK

Fasiiliitas Pajak untuk Perusahaan R&D

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 11 November 2020 | 15.50 WiiB
Fasilitas Pajak untuk Perusahaan R&D

Pertanyaan:
SAYA adalah staf akuntansii pada suatu perusahaan R&D dii Jakarta yang mengembangkan teknologii dii biidang otomotiif. Saya iingiin bertanya, apakah fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto untuk kegiiatan peneliitiian dan pengembangan yang diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 45 Tahun 2019 sudah berlaku efektiif? Bagaiimana mekaniisme dan persyaratan untuk memanfaatkannya?

Reza, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Reza atas pertanyaannya. Sesuaii dengan Pasal 29C ayat (1) Peraturan Pemeriintah No.45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeriintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan (PP 45/2019), wajiib pajak badan dalam negerii yang melakukan kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tertentu dii iindonesiia, dapat diiberiikan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 300% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tertentu dii iindonesiia yang diibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) PP 45/2019 mengatur kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tertentu adalah kegiiatan peneliitiian dan pengembangan yang diilakukan dii iindonesiia untuk menghasiilkan iinvensii, iinovasii, penguasaan teknologii baru, dan/atau aliih teknologii bagii pengembangan iindustrii untuk peniingkatan daya saiing iindustrii nasiional.

Ketentuan lebiih lanjut terkaiit hal tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberiian Pengurangan Penghasiilan Bruto atas Kegiiatan Peneliitiian dan Pengembangan Tertentu dii iindonesiia (PMK 153/2020). Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 153/2020, yang diimaksud dengan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 300% meliiputii:

  1. pengurangan penghasiilan bruto sebesar 100% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan peneliitiian dan pengembangan; dan
  2. tambahan pengurangan penghasiilan bruto sebesar paliing tiinggii 200% darii akumulasii biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan peneliitiian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

Adapun besaran tambahan pengurangan penghasiilan bruto sebesar paliing tiinggii 200% tersebut sesuaii Pasal 2 ayat (3) PMK 153/2020 meliiputii:

  1. 50% jiika peneliitiian dan pengembangan menghasiilkan hak kekayaan iintelektual berupa paten atau hak PVT yang diidaftarkan dii kantor paten atau kantor perliindungan variietas tanaman (PVT) dalam negerii;
  2. 25% jiika peneliitiian dan pengembangan menghasiilkan hak kekayaan iintelektual berupa paten atau hak PVT yang selaiin diidaftarkan dii kantor paten atau kantor PVT dalam negerii, juga diidaftarkan dii kantor paten atau kantor PVT luar negerii;
  3. 100% jiika peneliitiian dan pengembangan mencapaii tahap komersiialiisasii; dan/atau
  4. 25% jiika peneliitiian dan pengembangan yang menghasiilkan hak kekayaan iintelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau mencapaii tahap komersiialiisasii, diilakukan melaluii kerjasama dengan lembaga peneliitiian dan pengembangan pemeriintah dan/atau lembaga pendiidiikan tiinggii, dii iindonesiia.

Kemudiian, Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020 mengatur peneliitiian dan pengembangan tertentu yang dapat diiberiikan tambahan pengurangan penghasiilan bruto meliiputii peneliitiian dan pengembangan yang:

  1. diilakukan oleh wajiib pajak, selaiin wajiib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagii hasiil, kontrak karya, atau perjanjiian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasiilan kena pajaknya diihiitung berdasarkan ketentuan tersendiirii dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum dii biidang pajak penghasiilan;
  2. mulaii diilaksanakan paliing lama sejak berlakunya PP 45/2019;
  3. memenuhii kriiteriia:
  1. bertujuan untuk memperoleh penemuan baru;
  2. berdasarkan konsep atau hiipotesa oriisiinal;
  3. memiiliikii ketiidakpastiian atas hasiil akhiirnya;
  4. terencana dan memiiliikii anggaran; dan
  5. bertujuan untuk menciiptakan sesuatu yang biisa diitransfer secara bebas atau diiperdagangkan dii pasar; dan
  1. merupakan peneliitiian dan pengembangan priioriitas dengan fokus dan tema sebagaiimana tercantum dalam lampiiran PMK 153/2020.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) PMK 153/2020 mengatur kegiiatan yang tiidak diiberiikan tambahan pengurangan penghasiilan bruto meliiputii kegiiatan:

  1. penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiiatan produksii pada tahap awal produksii komersiial;
  2. kendalii mutu selama produksii komersiial, termasuk pengujiian rutiin terhadap hasiil produksii;
  3. perbaiikan terhadap kerusakan yang terjadii selama produksii komersiial;
  4. perbaiikan, penambahan, pengayaan atau peniingkatan kualiitas laiinnya yang bersiifat rutiin darii produk yang telah ada;
  5. penyesuaiian darii kemampuan yang ada terhadap permiintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagaii bagiian darii kegiiatan komersiial yang berkesiinambungan;
  6. perubahan rancangan secara musiiman ataupun periiodiik darii produk yang telah ada;
  7. rancangan rutiin darii peralatan dan cetakan;
  8. rekayasa konstruksii dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksii, relokasii, pengaturan kembalii, atau fasiiliitas permulaan yang diigunakan (start-up of faciiliitiies) dan peralatan; dan/atau
  9. riiset pemasaran.

Kemudiian, Pasal 4 ayat (3) PMK 153/2020 mengatur biiaya peneliitiian dan pengembangan yang dapat diiberiikan tambahan pengurangan penghasiilan bruto meliiputii biiaya yang berkaiitan dengan:

  1. aktiiva selaiin tanah dan bangunan, berupa:
  1. biiaya penyusutan aktiiva tetap berwujud dan/atau biiaya amortiisasii aktiiva tiidak berwujud; dan
  2. biiaya penunjang aktiiva tetap berwujud yang meliiputii liistriik, aiir, bahan bakar dan biiaya pemeliiharaan;
  1. barang, dan/atau bahan;
  2. gajii, honor, atau pembayaran sejeniis yang diibayarkan kepada pegawaii, peneliitii, dan/atau perekayasa yang diipekerjakan;
  3. pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan iintelektual berupa paten atau hak PVT; dan/atau
  4. iimbalan yang diibayarkan kepada lembaga peneliitiian dan pengembangan dan/atau lembaga pendiidiikan tiinggii, dii iindonesiia, yang diikontrak oleh wajiib pajak untuk melakukan kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tanpa memiiliikii hak atas hasiil darii peneliitiian dan pengembangan yang diilakukan.

Terakhiir, Pasal 5 ayat (1) PMK 153/2020 mengatur besaran tambahan pengurangan penghasiilan bruto yang dapat diimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan penghasiilan bruto diikaliikan akumulasii biiaya peneliitiian dan pengembangan terkaiit untuk 5 tahun pajak terakhiir sejak saat yang terjadii terlebiih dahulu antara saat:

  1. pendaftaran hak kekayaan iintelektual berupa paten atau hak PVT; atau
  2. mencapaii tahap komersiialiisasii.

Sesuaii Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 153/2020, untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasiilan bruto, wajiib pajak harus mengajukan permohonan melaluii OSS dengan melampiirkan Surat Keterangan Fiiskal dan proposal kegiiatan peneliitiian dan pengembangan, yang paliing sediikiit memuat:

  1. nomor dan tanggal proposal kegiiatan peneliitiian dan pengembangan;
  2. nama dan NPWP;
  3. fokus, tema, dan topiik peneliitiian dan pengembangan;
  4. target capaiian darii kegiiatan peneliitiian dan pengembangan;
  5. nama dan NPWP darii rekanan kerja sama, jiika peneliitiian dan pengembangan diilakukan melaluii kerja sama;
  6. perkiiraan waktu yang diibutuhkan sampaii mencapaii hasiil akhiir yang diiharapkan darii kegiiatan peneliitiian dan pengembangan;
  7. perkiiraan jumlah pegawaii dan/atau piihak laiin yang terliibat dalam kegiiatan peneliitiian dan pengembangan; dan
  8. perkiiraan biiaya dan tahun pengeluaran biiaya.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.